Misteri PC Tak Bertuan Kini Tersibak, Sang Pemilik Jadi Tersangka

BANGKA BARAT, HUKRIM814 Dilihat

Muntok — Misteri pemilik PC ( excavator ) tak bertuan yang disita anggota Polres Bangka Barat dari Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya terkuak setelah dua orang diduga sebagai pemilik dan operatornya berhasil diamankan.

Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil menyingkap misteri kepemilikan alat berat tersebut setelah mengamankan Fendi yang diduga sebagai pemilik dan Migo yang merupakan operatornya. Kedua pria ini diamankan di tempat yang berbeda.

” Fendi, diamankan di Sungailiat Kabupaten Bangka , sementara Migo di Parittiga, Kabupaten Bangka Barat,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, Senin ( 10/2/2020 ).

Andri menegaskan, saat ini kedua orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas perambahan Hutan Lindung ( HL ) Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa.

” Awalnya kami meminta keterangan Migo, setelah itu kami menangkap Fendi. Selang sehari kami juga mengamankan Migo selaku operator. Jadi dalam kasus ini kami menetapkan dua orang tersangka pemilik dan operator PC,” beber Andri.

Pihak Polres Bangka Barat sempat menemui jalan buntu menyibak misteri kepemilikan excavator yang seolah tidak bertuan tersebut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi pers pada Senin ( 13/1/2020 ) lalu
mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mencari pemilik alat berat misterius tersebut namun belum membuahkan hasil.

” Semua sudah kita coba mintai keterangan, interogasi Kepala Desa, Kadus, Camat, masyarakat sekitar memang saat kita ngamankan itu tidak ada orang sama sekali. Kita juga sudah koordinasi dengan alat berat ( Trakindo ) sesuai dengan merk dan nomor rangka itu di Pangkalpinang. Itu agak kesulitan karena PC itu dibawah tahun 2010, kalau diatas 2010 mereka masih punya data,” jelas Adenan usai konpers di Mako Polres Bangka Barat, Senin ( 13/1/2020 ) silam.

Namun kata Kasat Reskrim, titik terang kepemilikan excavator tersebut berawal dari hasil penyelidikan ke PT. Trakindo,
dimana dari keterangan yang didapat, ternyata alat berat tersebut telah berpindah tangan dari pemilik semula Salman yang kemudian dijual ke Fendi warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

” Alat berat tersebut telah berpindah tangan dari pemilik semula, Salman yang kemudian dijual ke Fendi warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Fendi ini orang kedua, sebelumnya punya Si Salman. Waktu diamankan, PC ini dalam keadaan rusak dan tidak ada pemiliknya. Lalu kami bawa terpaksa bawa mekanik untuk membawa PC itu ke Polres,” jelas Andri. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *