Meskipun Lewati Batas Waktu, Proyek Check Dam Ciulong akan Rampung Bulan Ini

Muntok — Proyek Check Dam di Kampung Ciulong, Kelurahan Sungai Daeng, Muntok yang dikerjakan PT. Citra Jaya Mandiri, Sungailiat telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal itu diakui PPK Pembangunan Sarpras Pengaman Sungai dan Pendendalian Banjir Sungai Ciulong, Surya Mardiansyah.

Surya menjelaskan, batas waktu pengerjaan proyek tersebut tanggal 30 September 2019. Namun, pihak Citra Jaya Mandiri telah mengajukan pemberian kesempatan sejak tanggal 16 Desember 2019.

” Tanggal 16 Desember mereka sudah hitung umur beton, tanggal 16 Desember mereka mengajukan pengajuan pemberian kesempatan. Tanggal 17 – 18 kami turun rapat di lapangan langsung crosscheck, alat berat mereka totalnya berapa, hingga hari ini ada enam excavator di lokasi. Dari situ kita sudah bisa melihat kemampuan perusahaan mereka,” jelas Surya Mardiansyah di ruang kerja Kepala Dinas PUPR Bangka Barat, Kamis ( 2/1/2020 ) siang.

Pengajuan kesempatan itu pun jelas dia, dimasukkan ke dalam adendum kontrak yang menyebutkan, jangka waktu pelaksanaan 112 hari kalender ditambah pemberian kesempatan selama beberapa hari dan selama hal itu berlangsung, pihak perusahaan dikenakan denda.

” Jadi semaksimal mereka mengerjakan, tapi kalau target kami, itu sampai dua mingguan. Perkiraan selesainya bulan ini. Pekerjaan itu sebenarnya sudah 98 persen, hampir 99, cuman kendalanya, bekisting ( cetakan beton, red ) itu belum cukup umur betonnya, jadi itu tidak bisa kita bongkar di akhir tahun anggaran,” paparnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Bangka Barat, Suharli juga mengatakan hal senada. Menurut dia, sesuai aturan, pemberian kesempatan boleh melewati tahun anggaran dengan pengenaan denda kepada pihak pengembang. Pembayarannya pun sebut dia baru akan diselesaikan setelah proyek benar – benar rampung dipotong denda.

” Jadi semakin lama mereka melaksanakan semakin besar kena dendanya. Bukan berarti dia lewat tahun kita seratuskan, tidak. Kalau kita seratuskan melebihi tahun anggaran belum selesai, itu fiktif, makanya kita cairkan sebatas mereka realisasi di lapangan berapa, sisanya kita bayar melebihi tahun anggaran ini nanti setelah ada dipotong denda,” cetus dia.

Suharli menambahkan, mekanisme pemberian kesempatan ini juga ada aturan mainnya. Pihaknya mengabulkan pengajuan pihak kontraktor karena meyakini pekerjaan tersebut bisa diselesaikan.

” Pemberian kesempatan itu tetap ada selagi pekerjaan itu diyakini bisa selesai. Tapi kalau dia misalnya baru lima persen, ya kita yakin nggak selesai nggak mungkin kita beri kesempatan. Artinya kita tetap putus kontrak namanya itu. Kalau ini tinggal 97 persen yakin selesai lah,” cetusnya.

” Kebetulan kita dapat kontraktor yang secara finansial dia kuat dan manajemennya bagus. Coba kalau dapat yang abal – abal, kami akan melakukan pemutusan kontrak,” tandas Suharli. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *