Muntok – Dipicu cekcok masalah hutang, Fadillah ( 33 ) warga Kampung Air Samak, Kecamatan Muntok mendatangi Mako Polres Bangka Barat untuk melaporkan Bripka AP yang dia anggap telah melakukan pelecehan dan penganiayaan.
Fadillah datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ), didampingi suami dan kuasa hukumnya, Agus Purnomo, SH., dari Kantor Advokat Bintang & Rekan, Selasa ( 5/11/2019 ) malam.
Menurut penuturan Fadillah, Bripka AP telah melakukan pemukulan dan meludahi dirinya, saat dia menagih sisa hutang sebesar Rp. 2.700.000 kepada istri polisi tersebut pada Senin ( 4/11/2019 ) sore.
” Sore itu saya datang lah kerumahnya, assalamu’alaikum, pakai tata cara sopan santun, dia jawab wa’ alaikum salam, buka pintu, kaget lihat saya. Dia habis kaget langsung manggil suaminya, nggak nyuruh masuk, terus suaminya keluar dari pintu samping , jadi tiba – tiba dia bilang tagih lah sama laki ku,” ungkap Fadillah.
Detik selanjutnya, menurut Fadillah, Bripka AP emosi karena tidak senang melihat kehadiran Fadillah, menyuruh istrinya masuk ke dalam rumah. Setelah itu dia meludah ke arah Fadillah sehingga terjadi keributan.
” Istrinya disuruh masuk ke dalam, habis itu dia langsung meludahi saya, dua kali dia meludahi saya balas saya spontan, karena saya panik, ngeludah lah namanya perempuan, habis itu ya perang gebuk – gebuk tadi lah, dia memukul belakang kepala saya, sebelah kanan, dua kali,” tukas Fadillah.
Pihak Polres Bangka Barat telah mengupayakan mediasi kedua belah pihak di Propam, namun menumui jalan buntu, sehingga Fadillah melaporkan Bripka AP ke Pidana Umum.
Sampai berita ini diturunkan, Bripka AP masih belum bisa dikonfirmasi. ( SK )