Muntok ( Radio Duta ) – Wakil Bupati Bangka Barat, Markus, SH menghadiri rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat, di gedung Mahligai Betason DPR Bangka Barat, Selasa (31/7/2018 ).
Dalam sambutannya Markus menyampaikan, dalam laporan Panitia Khusus VIII DPRD, pada prinsipnya menyetujui rancangan Perda tersebut untuk diproses menjadi Perda Kabupaten Bangka Barat.
“ Rancangan Perda tahun 2017 tersebut disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah Bangka barat tahun 2017, yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Babel. Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang terkait dengan tindak lanjut dan rekomendasi BPK RI perwakilan Provinsi Babel.”ujar Markus.
Diwaktu yang sama, DPRD Kabupaten Bangka Barat juga melaksanakan rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Aggaran Sementara (PPAS), perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2018.
“ Penyusunan KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun 2018 ini merupakan revisi dan koreksi terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS perubahan APBD 2018 yang berpedoman dengan Perbub no.75 tahun 2018,” jelas Markus.
Markus juga menambahkan dalam penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2018, mempertimbangkan dinamika yang terjadi, salah satunya hasil evaluasi terhadap capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Dalam rapat paripurna langsung dipimpin oleh ketua DPRD Bangka Barat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Drs. H. Yunan Helmi, M.Si, unsur Forkopimda Bangka Barat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Bangka Barat, serta.BUMN dan BUMD. ( Red 2 )
Sumber : Humas Pemkab Bangka Barat