Muntok — Markus, SH., yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Bangka Barat sisa masa jabatan 2016 – 2021 bisa dibilang sedang beruntung. Pasalnya, pada sisa masa jabatannya menggantikan almarhum H. Parhan Ali, sejak ia dilantik pada tanggal 26 Maret 2019 hingga berakhirnya masa jabatan pada 23 Maret 2021 mendatang, Markus dianggap belum satu periode karena baru menjabat selama dua tahun.
Menurut Ketua KPU Bangka Barat, Pardi, seorang kepala daerah baru bisa dianggap satu periode ketika menjabat lebih dari dua setengah tahun atau 30 bulan.
” Terkait dengan periode, jabatan kepala daerah, seorang kepala daerah dianggap satu periode itu ketika menjabat lebih dari dua setengah tahun, jadi 30 bulan. Jadi kalau dia belum sampai dua setengah tahun menjabat sejak dilantik sampai berakhir masa jabatannya berarti dia belum dianggap satu periode,” kata Pardi usai konferensi pers tahapan Pilkada 2020 di Orange Cafe di Jalan Raya Peltim, Muntok, Rabu ( 29/1/2020 ) pagi.
Dengan demikian sebut dia, Markus sedang menikmati bonus dalam masa jabatannya saat ini, karena ia masih bisa mencalonkan diri pada dua periode berikutnya.
” Maksud saya bonus itu dalam artian karena syarat nyalon jadi bupati itu salah satunya adalah belum menjabat dua periode, nah berarti dia ( Markus, red ) kalau ini ya belum satu periode malahan, sehingga ada peluang untuk masih boleh mencalonkan di periode ini dan periode berikutnya,” jelas Pardi.
” Misalnya dia terpilih nih di 2020, masih tetap boleh nyalon lagi di 2024 dengan jabatan yang sama. Periode sekarang yang sedang ia jabat ini, dia walaupun menjabat sebagai bupati belum dianggap satu periode, itu sehingga yang saya sebut tadi bonus,” sambungnya. ( SK )