Muntok — Debat publik tiga paslon bupati dan wakil bupati Bangka Barat yang mengusung tema
” Penyelesaian Persoalan Daerah dan Kesehatan serta Strategi Penanggulangan Covid – 19 ” di Hotel Pasadena, Muntok, Senin ( 23/11/2020 ) malam masih diwarnai debat sengit paslon nomor urut 1 dan 2.
Calon bupati nomor urut 2, H. Sukirman mempersoalkan masih ada 8.000 jiwa masyarakat Bangka Barat yang belum ditanggung BPJS kesehatan. Padahal kata dia, DPRD di tahun 2019 sudah memutuskan bahwa 24 ribu jiwa akan ditanggung BPJS-nya oleh Pemda.
” Tetapi dead limitnya sampai sekarang masih tersisa 8.000 jiwa masyarakat kita tidak mendapat tidak menikmati fasilitas berobat gratis dari Bangka Barat. Sedangkan Bapak sekarang baru sibuk datang dari rumah ke rumah mengumpul KTP, padahal selama ini dari bulan Januari sampai sekarang tidak selesai – selesai,” tukas Sukirman.
Markus menanggapi pertanyaan itu dengan mengatakan, bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Bangka Barat Terpadu ( JKBT ) sangat gampang, cukup melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga ( KK ), selama yang bersangkutan memenuhi kriteria yang termuat dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) RI Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
” Dalam JKBT kita cukup melampirkan fotocopy KTP dan KK, ini sangat gampang dan sudah banyak kita buat BPJS gratis untuk masyarakat. Untuk tahun ini saja, hampir mencapai 30 ribu jiwa yang sudah kita buatkan BPJS gratis,” ujar Markus.
Bahkan kata dia, Kabupaten Bangka Barat menempati posisi kedua
kepesertaaan BPJS terbanyak se – Provinsi Babel.
” Kalau masih ada yang belum berarti dia belum mendaftarkan diri,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam debat publik yang dipandu moderator Dosen Ketua Jurusan Sastra Inggris Universitas Bangka Belitung, Dini Wulansari ini, Markus mempertanyakan program berobat gratis yang diusung Sukirman – Bong Ming Ming. Dia menuding paslon nomor 2 tidak memahami Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
” Tadi saya dengar paslon 2 mengatakan akan memberikan pelayanan ( kesehatan ) gratis kecuali PNS ASN. Artinya saya patut menduga paslon nomor 2 tidak memahami Perpres Nomor 82 Tahun 2018, siapa saja yang berhak mendapatkan BPJS gratis,” katanya.
Dipaparkan Markus, sesuai yang diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, penerima bantuan jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang – orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. Sebagai pedoman pelayanan BPJS, aturan tersebut harus dipatuhi kepala daerah.
” Maka bagi saya tidak masuk akal kalau semuanya berobat gratis. Karena di aturan sudah jelas, paslon nomor 2 harus ketahui, apakah paslon nomor 2 berani melawan aturan ini? Ini jelas akan menjadi celah temuan oleh BPK karena tiap tahun kita diaudit oleh BPK. Saya yakin dan percaya kepala dinas kesehatan yang pintar akan menolak kemauan bupati yang tidak sesuai dengan aturan ini, karena orang kaya tidak bisa ditanggung oleh negara,” ucap Markus.
Dituding tidak memahami Perpres, Bong Ming Ming balik menuding Markus tidak memahami undang – undang. Sebab kata dia, program Universal Health Coverage ( UHC ) sudah dilakukan di Belitung dan DKI Jakarta.
” Bapak tidak baca undang – undang, bapak tidak mengerti tentang undang – undang, coba baca lagi tentang UHC yang sudah dilakukan di Belitung. Belitung sudah melakukan Pak, mungkin Bapak kurang gaul kali,” ujar Bong Ming Ming.
Dia mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan hal tersebut dari Kemendagri, Kemenangan Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Namun kata Ming Ming, yang menjadi persoalan serius sebenarnya adalah 8.000 jiwa masyarakat Bangk Barat yang belum tercover BPJS kesehatan gratis.
” Yang menjadi persoalan ada 8.000 masyarakat hari ini terzholimi, harusnya mereka terfasilitasi dengan BPJS gratis tapi sampai hari ini tidak. Ada dua data yang berbeda, data BPS data kemiskinan 2,8 %, ( tapi ) BPJS diatas 20%. Data yang mana yang paling benar ini? Jangan sampai jadi temuan Pak,” pungkasnya. ( SK )