Muntok ( Radio Duta ) – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat, Pardi mengatakan, lokasi Alat Peraga Kampanye ( APK ) bagi calon legislatif Pemilu 2019 telah ditambah.
” Ini sesuai dengan peraturan KPU Provinsi yang melakukan penambahan lokasi untuk hal tersebut. Ini sudah menjadi peraturan, kamipun menjalankannya, dan ini juga sudah kami sampaikan ke kawan-kawan partai dan calon legislatif,” jelas Pardi saat santai bersama awak media di Orange Cafe, Muntok, Rabu (28/11/2018 ) pagi.
Lebih jauh Pardi menjelaskan, penambahan lokasi pemasangan APK ini tentu memberikan angin segar bagi calon legislatif, karena sebelumnya
dibatasi, hanya tiga atau empat APK di setiap desa.
” Setelah ada perluasan ini mereka bisa memasang dimanapun, kecuali yang dilarang dalam PKPU. Misalnya di rumah ibadah, fasilitas pendidikan, perkantoran,” sambungnya.
Pardi melanjutkan, dengan adanya perluasan lokasi ini, pemasangan baliho disetiap desa maksimal 5 buah, spanduk 10 buah dan umbul – umbul 5 buah.
” Pemasangannya terserah mereka mau dimana, yang penting memahami aturan yang telah ditetapkan. Siapa pun yang merusak APK akan dikenakan pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp.12 juta,” pungkasnya. ( SK )