PANGKALPINANG – KPU Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi terkait tahapan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang 2025.
Acara ini berlangsung di Kantor KPU Pangkalpinang, Rabu (26/2), dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang yang didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa bagi bakal calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilwako Ulang 2025 harus mengantongi minimal 16.433 dukungan yang tersebar di empat kecamatan di Pangkalpinang.
“Hari ini kami mensosialisasikan tahapan pencalonan bagi bakal pasangan calon perseorangan atau independen. Kami juga sudah menyampaikan pemaparan terkait persyaratan teknis yang harus dipenuhi, salah satunya adalah jumlah dukungan minimal sebanyak 16.433 yang tersebar di empat kecamatan,” jelas Sobarian.
Pendaftaran bakal calon perseorangan akan dibuka mulai 9 Maret 2025, dan KPU mengimbau agar masyarakat yang ingin mencalonkan diri segera menyiapkan berkas dukungan yang dibutuhkan.
“Bapak, ibu, atau putra-putri terbaik Pangkalpinang yang ingin maju dalam Pilwako Ulang 2025 bisa mulai menyiapkan berkas dukungan dari sekarang. Proses pendaftaran tidak perlu terburu-buru, karena nanti ada tahapan verifikasi yang harus dilalui,” tambahnya.
Sobarian juga menjelaskan bahwa KPU telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai platform untuk mengunggah berkas pendaftaran. Selain itu, formulir dan informasi terkait dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Pangkalpinang juga mengungkapkan bahwa anggaran Pilwako Ulang 2025 telah ditetapkan sebesar Rp16,2 miliar setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Anggaran ini mencakup pembiayaan teknis, logistik, serta honor bagi petugas ad hoc yang akan dibentuk.
“Saat ini anggaran yang tersedia telah disesuaikan dengan jumlah maksimal lima pasangan calon. Namun, jika jumlah calon melebihi angka tersebut, Pemkot masih bisa membuat adendum baru terkait anggaran,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga menekankan efisiensi dalam penggunaan anggaran, di mana sebagian besar akan difokuskan pada aspek teknis dan logistik. KPU Pangkalpinang juga masih menunggu kemungkinan bantuan tambahan dari pemerintah provinsi dan pusat, meskipun tahapan Pilwako Ulang sudah harus berjalan sesuai jadwal.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Pangkalpinang berharap masyarakat dapat lebih memahami proses dan persyaratan pencalonan perseorangan, serta meningkatkan partisipasi dalam Pilwako Ulang 2025. ( Riyanda)
KPU Pangkalpinang Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan untuk Pilwako Ulang 2025





























