Muntok — Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pilkada 2020 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Bangka Barat yang digelar di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Muntok, Jum’at ( 16/10/2020 ) siang.
Divisi Perencana, Data dan Informasi, Henny Afriana, M. Si., mengatakan, Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) sudah ditetapkan pada angka 134.414. Sebelumnya, pada Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) jumlah pemilih sebanyak 134.273. Dengan demikian terjadi penambahan sebanyak 141 pemilih.
” DPT sudah ditetapkan di angka 134.414, itu sudah berjenjang mulai dari rekap di desa dari tanggal 4-6 Oktober yang lalu terus dilanjutkan tingkat kecamatan dari tanggal 7 sampai 9 Oktober. Nah, yang di kita ( KPU ) kan dari tanggal 9 sampai 16 Oktober hari ini . Setelah penetapan dari PPK di tingkat kecamatan yang lalu ada perubahan makanya hari ini sudah di fix kan dan ditetapkan di angka 134.414,” jelas Henny usai rapat.
Berikut Rekapitulasi DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Bangka Barat
1. Kecamatan Muntok, Jumlah TPS 104, Jumlah Pemilih 33.060.
2. Kecamatan Simpang Teritip, Jumlah TPS 60, Jumlah Pemilih 20.571.
3. Kecamatan Jebus, Jumlah TPS 44, Jumlah Pemilih 14.859.
4. Kecamatan Kelapa, Jumlah TPS 67, Jumlah Pemilih 23.675.
5. Kecamatan Tempilang, Jumlah TPS 60, Jumlah Pemilih 19.682.
6. Kecamatan Parittiga, Jumlah TPS 65, Jumlah Pemilih 22.567.
Jumlah Total TPS 400.
Jumlah Total Pemilih 134.414.
Dikatakan Henny, DPT tersebut bisa mengalami perubahan. Penyebabnya antara lain, ada pemilih yang meninggal dunia dan penambahan pemilih baru.
” Pemilih baru kan banyak kategori, mungkin yang sudah alih status, jadi tetap akan berubah, tetap punya hak pilih kau memang orang Bangka Barat. Contoh, kalau peserta dilengkapi dengan dokumen mereka kan bisa memilih pada saat hari H setelah jam 12 sampai jam 1 sebagai Daftar Pemilih Tambahan,” jelasnya. ( SK )