Muntok — Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan, meskipun tahapan rekapitulasi peroleh suara Pilkada Bangka Barat 2020 telah rampung dilaksanakan, pihaknya belum dapat menetapkan paslon pemenang. Pasalnya, pihaknya masih menunggu Mahkamah Konstitusi ( MK ) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi ( BRPK ).
“Kami hari – hari ini menunggu buku register perkara konstitusi dari MK sebagai dasar untuk menetapkan calon terpilih. Jadi sampai hari ini KPU Bangka Barat belum menetapkan calon terpilih. Calon terpilih bisa ditetapkan setelah mendapatkan buku register perkara konstitusi yang akan dikeluarkan MK,” jelas Pardi dalam Konferensi Pers di Brew Cafe, Jalan Raya Peltim Muntok, Senin ( 28/12/2020 ) siang.
Dijelaskannya, setelah pihaknya menerima BRPK, baru lah KPU Bangka Barat mempunyai kewenangan untuk menetapkan paslon pemenang Pilkada.
“Itu paling lambat lima hari setelah menerima BRPK dari MK. Mudah-mudahan bulan depan sesuai tahapan di MK buku itu akan dikeluarkan,” harap dia.
Pardi juga merasa bersyukur Pilkada Bangka Barat dari tahap awal hingga akhir berjalan dengan baik. Dia mengapresiasi seluruh awak media yang berperan aktif sejak masa penetapan paslon perorangan sampai pada tahap akhir perhelatan pesta demokrasi tersebut.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi kepada kawan-kawan media yang sama – sama mengawal proses Pilkada di Bangka Barat, terutama seluruh media, baik cetak, radio mau pun online. Tentunya ini membangun semangat kita untuk sama-sama membangun Bangka Barat ke depan,” ujarnya. ( SK )