Kejati Babel Berhasil Tangkap Dirut HKL, Terkait Dugaan Tipikor di Bank Sumsel Babel

HEADLINE, HUKRIM431 Dilihat

PANGKALPINANG — Tim Tabur Buronan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diback up tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan Direktur PT HKL Andi Raman Alias Yandi , terkait kasus dugaan korupsi KUR fiktif Bank Sumsel Babel.

Yandi ditangkap pada Sabtu, 03 Agustus 2004 sekira pukul 18.20 WIB di Lobi Apartemen Mera Des Residence Jalan Semen Raya No 125 RA 2 Sonor Kecamatan Sumon Kosa, Jakarta Pusat.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Umum Wakil Kepala Kajaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-6318 1F21060024 tanggal 27 Juni 2004 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-744L9F62/07/2024 tanggal 27 Jul 2024.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp20.209.000.000,00 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta rupiah oleh PT Bank Sumsel Babel Cabeng Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Kanet Lada (HKL) tahun 2022 sampai dengan 2023,” kata Fadil kepada awak media Senin, (5/8/2024).

Fadil menambahkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-74391/F02/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 Jul 2024.

Menimbang setelah membaca Laporan Perkembangan Penyidikan tanggal 10 Jul 2024 dan Laporan Hasil Ekspose tanggal 18 Jul 2024 dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, guna menentukan Tersangka dalam Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp20.209.000.000,00, oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kapada 417 debitur melalui PT Hasil Karet Lada (HKL) tahun 2022 sampai dengan 2023.

“Bahwa Tersangka Andi Irawan sudah secara patut dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Rangka Belitung sebanyak tiga kali, akan tetapi Tersangka tidak kooperatif hadir memenuhi Surat Panggilan dimaksud,” ujarnya.

Masih kata Fadil, bahwa Tersangka Andi Irawan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 WIB yang mana dalam proses penangkapan terhadap Tersangka dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Selanjutnya Tersangka Andi Irawan dibawa dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang seterusnya diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Beiltung untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara untuk pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutup Fadil. ( Dika)


Link sumber: kabarbangka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *