Kejati Tahan 7 Tersangka Dugaan KUR Fiktif Bank Sumsel Babel

HEADLINE, HUKRIM459 Dilihat

PANGKALPINANG — Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 20 miliar, Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Ketujuh tersangka tersebut adalah tiga karyawan Bank Sumsel Babel RK, (43), SP (44), MRH (53). Selanjutnya T (36) karyawan BUMD Bank Sumsel Babel,
ZL (37) wiraswasta, SA (24) karyawan PT HKL, AI ( 32 ) Direktur PT HKL.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp20.209.000.000,00 kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Fadil kepada awak media, (5/8/2024).

Fadil menambahkan, bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial SA, MRH dan SP untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.

“Sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024,” terangnya.

“Sedangkan untuk Tersangka AI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 04 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024,” tutup Fadil. ( Dika )


Link sumber: kabarbangka.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *