Kebutuhan CPNS Bangka Barat 2019 Harus Dipertimbangkan dengan APBD

Muntok – Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Bangka Barat sedang merekap usulan Rencana Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun 2019 untuk diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ).

Heru Warsito

Namun, saat ini Kepala BKPSDM Bangka Barat, Heru Warsito belum bisa mengungkapkan jumlah total kebutuhan CPNS Bangka Barat.

” Untuk angka ajuan belum, karena kita masih merekap usulan – usulan dari OPD atau dinas – dinas, usulan kebutuhan berapa, baru kita rekap, nantinya baru kita sampaikan kesana ( Menpan RB, red ). Secara fix, ( jumlah pasti ) kami belum punya,” ujar Heru Warsito kepada wartawan di Gedung Graha Aparatur, Pemkab Bangka Barat, Muntok, Selasa ( 11/6/2019 ).

Selain itu kata Heru, pihaknya masih menganalisa jabatan apa saja yang dibutuhkan Kabupaten Bangka Barat.
Hal itu disebabkan, Pemerintah Pusat dalam perekrutan CPNS sekarang ini lebih cenderung kepada jabatan fungsional tertentu dan bukan jabatan fungsional umum seperti sebelumnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga harus memperhitungkan prosentase perbandingan antara belanja pegawai dan belanja publik dalam APBD, sehingga jumlah CPNS yang diusulkan nanti harus dipertimbangkan dengan APBD Bangka Barat.

” Biasanya setelah disampaikan ke Menpan RB, dari instansi daerah atau pemerintah Kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia itu akan diundang kesana untuk konfirmasi mengenai rencana kebutuhan tadi,” katanya.

Padahal ungkap Heru, saat ini kebutuhan mendesak Bangka Barat yang harus segera diatasi adalah tenaga guru Sekolah Dasar, sebab pada tahun 2020 nanti akan banyak guru SD yang pensiun.

” Datanya saya tidak hafal tapi cukup banyak. Makanya itu sangat mendesak perlu kita persiapkan. Tapi tidak menutup kemungkinan juga tenaga yang lainnya, fungsional tertentu lain seperti misalkan dokter, masih dimungkinkan untuk diterima, tapi semuanya itu tetap berpatokan tentang anggaran tadi, belanja pegawai tidak boleh lebih besar dari belanja publik,” imbuh Heru. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *