Ini Isi Empat Perda Baru Pemkab Bangka Barat

Muntok — Empat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kabupaten Bangka Barat disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat, di Gedung Mahligai Betason II, Jum’at ( 27/12/2019 ).

Rapat dipimpin ketua DPRD Bangka Barat, H Badri Syamsu, didampingi Wakil Ketua 1, H. Oktorazsari dan Wakil Ketua 2, Miyuni Rohantap.

Turut hadir Bupati Bangka Barat, Markus, Kapolres AKBP Muhammad Adenan, Dandim 0431 Letkol Agung Wahyu Perkasa, Ketua TP PKK, Evi Astura, Ketua KPU Pardi, segenap Kepala OPD, Asisten dan Staf Ahli serta sejumlah anggota DPRD Bangka Barat.

Keempat Raperda yang disahkan yaitu,
Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Raperda Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

Bupati Markus dalam uraiannya mengatakan, peninjauan dan evaluasi terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dilakukan guna penyempurnaan perangkat Daerah dalam meningkatkan capaian kinerja untuk pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemkab Bangka Barat, sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal.

” Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat serta menjaga ketentraman, ketertiban umum dan kekhusyukan serta untuk memelihara suasana yang kondusif bagi seluruh umat yang melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya,” terang Markus.

Sedangkan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan papar Markus, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah menegaskan bahwa, Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dicabut atau dihapus, sehingga Pemerintah Daerah tidak dapat lagi menerbitkan izin dan melakukan pungutan retribusi atas izin gangguan.

Bupati juga menjelaskan muatan Raperda Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dia mengatakan, perusahaan tidak boleh hanya mencari keuntungan semata, tetapi juga harus ikut serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan peduli pada persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.

” Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan sesuatu pemahaman yang mengharuskan perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupannya lebih baik dan kondisi lingkungannya tetap terjaga serta tidak dirusak fungsinya,” pungkas Markus. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *