MUNTOK-RADIO DUTA. Kepolisian Resort Bangka Barat menggelar rilis pengungkapan kasus tindak pidana pengedar dan pembuat uang palsu. Dalam rilis tersebut diterangkan kronologis kejadian yaitu pada hari senin tanggal 31 Oktober sekitar pukul 19 wib di Desa Ketap Kecamatan Parit Tiga, telah terjadi pengedaran uang palsu oleh pelaku atas nama Siswanto yang ketika itu membeli sebungkus rokok menggunakan uang pecahan 50 ribu rupiah di warung milik Korban yang bernama Jupri . Korban selanjutnya merasa curiga , karena uang 50 ribu yang dibayarkan pelaku dilihat dari fisik kertas dan ketika diterawang sepertinya bukan uang asli alias uang palsu .
Mengetahui uang yang diterimanya uang palsu, Korban berteriak dan sempat memegang pelaku . Selang beberapa waktu datang anggota polsek setempat yang selanjutnya mengamankan Pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi pada tas punggung milik pelaku ditemukan uang pecahan 20 ribu rupiah dan 50 ribu rupiah serta beberapa barang lainnya dari hasil belanja dengan menggunakan uang palsu .
Tersangka Siswanto akhirnya mengakui bahwa ia telah membelanjakan uang palsu di sejumlah toko parit tiga. Tersangka Siswanto kemudian mengakui uang palsu tersebut diperoleh dari Barman Irawan salah satu temannya yang tinggal di Pangkal Pinang. Barman Irawan juga pembuat dan pencetak uang palsu dengan menggunakan printer yang berkemampuan untuk memfotocopi.
Dari keterangan tersangka anggota polsek setempat,langsung menuju ke Pangkal Pinang dan berhasil menemukan Barman Irawan di rumah kontarakannya di sekitar sumber rejo kecamatan taman sari pangkal pinang ,pada hari selasa 1 November lalu. Di kontrakannya Polisi mengamankan 1 unit printer untuk mencetak uang palsu serta pecahan uang palsu sebesar 450 ribu rupiah dengan rincian 1 lembar uang pecahan 100 ribu , uang pecahan 20 ribu sebanyak 10 lembar dan uang pecahan 50 ribu rupiah 3 lembar .
Selain itu pihak anggota polisi juga mengamankan 2 pack kertas HVS warna putih yang digunakan sebagai bahan mencetak uang palsu, 1 lembar kertas karton, serta 1 lembar pecahan asli 50 ribu dan 20 ribu rupiah yang digunakan sebagai contoh uang palsu yang dicetak dengan cara di fotocopi dengan menggunakan mesin printer tersebut.
Siswanto tersangka pengedaran uang palsu dan Barman Irawan tersangka pembuat uang palsu dan sejumlah barang bukti ( bb ) saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat .
” Kedua tersangka di duga melakukan tindak pidana memalsukan uang rupiah dan atau menyimpan serta menggunakan mata uang rupiah palsu , dan keduanya dipersangkakan melanggar pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 KUHP Subs Pasal 245 KUHP , dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun , ” pungkas Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi Sik Mh didampingi Kapolsek Jebus Alam Bawono , dalam keterangan singkatnya , Kepada Awak Media di Halaman Media Center Mapolres , Rabu ( 9/11/16 ).