Enam Terduga Pelaku Pemalsu Rapid Test Diancam 6 Tahun Penjara

BANGKA BARAT, HUKRIM177 Dilihat

Muntok — Kasus pemalsuan rapid test berbuntut panjang. Setelah diamankan Tim Verifikasi Penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok pada Rabu ( 1/7/2020 ) sore kemarin, keenam terduga pelaku ditahan di Mako Polres Bangka Barat.

Semua tersangka berasal dari Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yaitu, RD ( 30 ), EF ( 30 ), AX ( 36 ), IH ( 29 ), SL ( 43 ) dan AS ( 28 ).

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah mengatakan para pelaku diamankan Tim Verifikasi Penumpang Tanjung Kalian pada Rabu kemarin saat turun dari Kapal Ferry Satya Kencana sekitar pukul 18:30 WIB.

” Mereka diduga melakukan tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Subs Pasal 268 KUHPidana,” jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Mako Polres, Kamis ( 2/7/2020 ) siang.

Kapolres menjelaskan, Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bangka Barat mencurigai surat hasil tes Imunoserologi ( rapid test ) milik RD dan kawan – kawan yang dikeluarkan oleh RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang karena nomor lab keenam penumpang sama.

Setelah introgasi, RD dan rekan – rekannya mengaku mereka tidak melakukan proses rapid test secara langsung berupa pengambilan sampel darah di RSUP Dr. Mohammad Hoesin. Surat tersebut mereka dapat dengan cara membelinya dari supir agen travel Palembang bernama Iswandi dengan harga Rp. 250 ribu per orang, termasuk ongkos travel.

” Dengan berbekal surat hasil tes Imunoserologi ( rapid test ) dengan hasil non reaktif tersebut RD dan kawan – kawan diperbolehkan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok – Bangka Barat,” beber Kapolres.

Dari para pelaku, barang bukti diamankan yakni enam lembar tiket terpadu dan enam lembar surat rapid test RSUP Dr. Mohammad Hoesin yang diduga palsu,

” Pasal yang dilanggar yakni Pasal 263 ayat (2) Subs pasal 268 ayat (2) KUHPidana, Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman empat sampai enam tahun penjara,” tukas Fedriansah.

Konferensi Pers juga dihadiri Dandim 0431/BB, Letkol Inf. Agung Wahyu Perkasa, Sekretaris GTPPC- 19 Bangka Barat Sidarta Gautama, Kasi Pidum Agra Febrianto, Koordinator Tim Verifikasi Penumpang Kapten Laut Y. Prabowo dan Koordinator KKP Pangkalpinang Wilker Muntok, Ono Mardiono. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *