Empat Orang Gagal Divaksin, Bupati dan Kapolres serta Dandim Tidak Ada Keluhan

HEADLINE, KESEHATAN249 Dilihat

Muntok — Dari sepuluh nama yang direncanakan menjalani vaksinasi pada kick off penyuntikan vaksin Sinovac di Bangka Barat, hanya enam orang yang bisa disuntik, sedangkan empat lainnya terpaksa ditunda.

Sekretaris Dinas Kesehatan Bangka Barat, dr. Hendra mengatakan, keempat orang tersebut yaitu Ketua Komisi II DPRD, Herwanto, Ketua Pengadilan Agama Tibyani, Pendeta Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat, Miyuni Rohantap.

Sedangkan yang divaksin hari ini yaitu Bupati Markus, Dandim 0431/BB Letkol Inf. Agung Wahyu Perkasa, Kapolres AKBP Fedriansah, Kepala Kemenag, H. Syarifudin, Ketua NU Bangka Barat K.H. Imam Suhadak dan Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Erica Mardaleni.

Dijelaskannya, Herwanto sudah tidak memenuhi syarat sejak medical check up kemarin di RSUD Sejiran Setason, sementara tiga lainnya gagal divaksin setelah discreening hari ini di Graha Aparatur.

” Yang utamanya sepuluh, tapi pas medical check up satu yang sudah gagal, Pak Herwanto kemarin. Dari sembilan itu, hari ini tiga yang gagal diukur tekanan darah. Empat ini karena namanya sudah terdaftar tetap akan kita lakukan vaksinasi,” kata dr. Hendra, Rabu ( 27/1/2021 ) di Graha Aparatur.

Penyebab gagalnya keempat orang tersebut divaksinasi kata dia karena tekanan darahnya tinggi.

” Tekanan darahnya tinggi. Dua orang kemaren waktu medical check up sudah tinggi, sudah diberi obat sebenarnya tapi hari ini di cek lagi masih belum terkontrol. Jadi nanti mereka dikasih obat dulu baru di cek, kalau bagus baru akan divaksin,” tukas dia.

Sementara itu, Bupati Bangka Barat, Markus, Kapolres AKBP Fedriansah serta Dandim 0431/BB, Letkol Inf. Agung Wahyu Perkasa usai divaksin, setelah dimonitoring selama 30 menit tidak ditemukan gejala apa pun.

” Kalau yang sudah selesai monitoring 30 menit tadi Pak Bupati, Pak Kapolres dan Pak Dandim. Yang lain masih menunggu 30 menit. Sejauh ini Pak Bupati, Pak Kapolres serta Dandim tidak ada keluhan,” pungkas Hendra. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *