Parittiga – Aksi seorang ibu rumah tangga, Handayani alias Yani ( 32 ) yang tinggal di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat yang diduga nyambi jual shabu harus berakhir.
Wanita ini disergap Polisi di daerah kuburan Cina perbatasan Desa Kelabat dan Desa Jampang pada Kamis, ( 7/2/2019 ) siang.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Ruben Ishak menjelaskan, penangkapan Handayani alias Yani merupakan pengembangan dari tersangka Indra Aprianto alias Iin ( 27 ), yang telah diamankan terlebih dahulu saat hendak melakukan transaksi narkoba di Dusun Jampan Desa Kelabat.
Indra Aprianto, warga Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga diringkus petugas pada hari yang sama, Kamis ( 7/2 ) sekira pukul 14:00 WIB.
” Pengakuan dia ( Indra, red ) mendapatkan shabu dari Handayani, biasanya dipanggil dengan nama Yani, IRT alamat Dusun Jebu Darat. Tim bersama dengan Polsek Reskrim Polsek Jebus berangkat ke TKP untuk melaksanakan transaksi dengan Handayani,” jelas Kasat Narkoba IPTU Ruben Ishak kepada portaldutaradio.com di Cafe Katiga, Muntok, Minggu ( 10/2/2019 ) siang.
Menurut IPTU Ruben, Handayani sempat membuang shabunya saat sepeda motornya dipepet kendaraan Opsnal Polres Bangka Barat. Namun aksi Yani diketahui Polisi, yang terus melakukan pencarian barang bukti tersebut. ” Hampir satu jam kita mencari barang buktinya itu,” ujar IPTU Ruben.
Tim Sat Narkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus selanjutnya mendatangi kediaman Yani di Dusun Jebu Darat dengan maksud menggeledah rumah ibu rumah tangga tersebut. Pada saat menunggu Ketua RT dan Lurah setempat, Polisi menunjuk dua orang masyarakat yang datang mendekati TKP untuk menjadi saksi penggeledahan.
Namun, petugas melihat sesuatu yang mencurigakan menonjol di balik baju warga yang ditunjuk sebagai saksi tersebut.
” Kami melihat di badan orang tersebut ada benda yang mencurigakan di bajunya. Dan kami perintahkan untuk membuka bajunya, begitu dikeluarkan ada plastik hitam, setelah di geledah ternyata isinya shabu,” ujar Kasat Narkoba.
Dua orang warga yang ditunjuk menjadi saksi dan akhirnya ikut terciduk tersebut bernama Irvan Fauziyantono ( 25 ), pendatang dari daerah Jawa yang berdomisili di Kampung Jawa Baru belakang Toko Swan City Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok dan Agus Prayitno ( 28 ), pendatang dari Ogan Komering Ilir, Sumetera Selatan yang berdomisili di Kampung Jawa Dusun Jebu Darat Kecamatan Parittiga.
” Jadi kami dapat tersangka itu secara kebetulan, bukannya TO, nggak taunya dapat kayak itu. Itu disembunyikannya di dalam plastik hitam di dalam celana kolor dia, celana dalam yang dipakai oleh tersangka,” sebut IPTU Ruben.
Kedua bandar nahas tersebut tidak hanya membawa shabu, tapi juga membawa sajam jenis badik yang ditemukan Polisi terselip di pinggang sebelah kanan Irvan.
” Dan kami kembangkan lagi dilakukan penggeledahan, dapatlah 9 paket narkotika yang disembunyikan di dalam tabung. Jadi total dari tersangka yang kami minta jadi saksi tadi atas nama Irvan berikut dengan saudara Agus berjumlah 12 paket dengan berat 1, 91 gram berikut dengan sebilah senjata tajam atau badik yang berada di tersangka Irvan,” papar Kasat Narkoba.
Senjata tajam jenis pisau juga ditemukan Polisi di tubuh tersangka Indra Aprianto. ” Pisau ini dipergunakan untuk keamanan tersangka pada saat transaksi, tapi sebelum sempat digunakan sudah berhasil kita amankan terlebih dahulu,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti shabu yang diamankan Polis dari empat tersangka yakni, dari tersangka Indra Aprianto 1 paket shabu dalam kemasan plastik bening, dari Handayani 1 paket shabu juga dalam kemasan plastik bening dan dari tersangka Irvan Fauziyantono dan Agus Paryitno sebanyak 12 paket shabu dengan bruto 1.91 gram yang dikemas dalam plastik bening. ( SK )