Muntok — Seorang pemuda bernama RI ( 18 ), tidak dapat berbuat banyak saat Tim Pemburu Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat menyergapnya. Pasalnya, Polisi menemukan shabu dan ganja di rumah kontrakannya.
RI ( 18 ), warga Simpang Argen, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok ditangkap Tim Pemburu Hantu pada Senin ( 11/10 ) di rumah kontrakannya di daerah Pal 1, Kelurahan Sungai Daeng, Muntok.
Menurut Kasat Res Narkoba IPTU Eddy Yuhansyah, penangkapan RI bermula dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat mengenai aktivitas pemuda belia tersebut berbisnis narkotika.
Setelah mengantongi informasi tersebut, Tim Pemburu Hantu pun bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan RI di rumah kontrakan miliknya yang berlokasi di Pal 1, Kelurahan Sungai Daeng.
” Saat digeledah, Tim kita menemukan
23 paket plastik klip bening berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu – shabu dan 6 paket ganja kering di bungkus dalam kertas buku berwarna putih dan 1 kotak ganja kering di dalam kotak jam,” jelas Eddy, Jum’at ( 22/10 ).
Kepada Polisi, RI menyebut pelaku lain berinisial IM sebagai pemilik shabu dan ganja yang ditemukan di rumahnya, sehingga Polisi pun langsung bergerak memburu IM ( 24 ), warga Dusun VI, Pait Jaya, Desa Belo Laut itu.
Tidak butuh waktu lama, IM berhasil diamankan di hari yang sama tanpa perlawanan.
Eddy menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari operasi kali ini antara lain, 23 plastik klip bening diduga berisi shabu dengan berat bruto 11, 89 gram, 6 bungkus daun ganja kering yang dikemas dengan kertas putih serta 1 kotak juga berisi daun ganja kering dengan berat bruto 33,67 gram.
” Barang bukti lain yang ikut kita amankan yaitu 1 timbangan digital dan 3 buah handphone,” kata Eddy.
Kedua tersangka digiring ke Mako Polres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.
” Atas perbuatannya keduanya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009. tentang Narkotika,” ucap Kasat Narkoba ( SK )
Dua Pemuda Belo Laut Diamankan Karena Miliki Ganja dan Shabu
