Ditpolairud Polda Babel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Sungai Kolong Buntu

HEADLINE, HUKRIM582 Dilihat

BANGKA — Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu, Desa Nangnung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Penetapan satu orang tersangka dilakukan usai penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat 3 Mei 2024 kemarin.

“Benar telah ditetapkan kembali satu orang sebagai tersangka berinisial HRD dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (4/5/24) siang.

Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka HRD terbukti terlibat dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu.

“Peran tersangka HRD sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu,”jelas Jojo.

Jojo juga menambahkan, saat ini sudah 14 orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu.

“Tersangka HRD kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,”pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Buntu Sungailiat.

Dari ketigabelas tersangka tersebut di antaranya memiliki peran berbeda yakni sebagai penambang serta sebagai koordinator lapangan di kawasan tersebut.

Adapun ketigabelas tersangka yang sudah diamankan yakni NA alias Kamal, MS alias Sofian, SU alais Trimo, SU alias Andi, ED alias Musa, NU alias Salim, SU alias Makget, MU alias Jon dan RU alias Ruslan.

Selanjutnya penyidik menetapkan Ketua RT AR alias Agus selaku koordinator serta tiga orang lainnya, SU alias Mitro, FF alias Febby serta FB alias Firada. ( Dika )


Link sumber: kabarbangka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *