Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian, SK Dipolisikan PDI Perjuangan

PANGKALPINANG — Puluhan kader PDI Perjuangan Bangka Belitung mendatangi Polda Bangka Belitung. Kedatangan mereka guna melayangkan laporan resmi kepada kepolisian atas dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh SK di media sosial What’sApp, Senin (5/6/2023).

Kedatangan kader PDI Perjuangan ke Polda Babel, dikomandoi langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Babel Didit Srigusjaya.

Dalam laporannya, Didit Srigusjaya didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Iwan Prahara menyerahkan beberapa bukti berupa print out cuitan SK ketika menyampaikan ujaran kebencian dengan menyebutkan kalau PDI-P adalah PKI yang wajib dimusnahkan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan, hari ini secara resmi pihaknya sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Babel.

“Laporan ini adalah komitmen kami agar kita tidak terpecah belah oleh fitnah – fitnah keji. Untuk itu kami percaya proses hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata Didit.

Didit menegaskan, secara pribadi dirinya sudah memaafkan yang bersangkutan, namun secara hukum ia menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Secara pribadi saya sudah memaafkan SK. Namun secara hukum harus ditegakkan, PDIP ini bukan hanya punya saya, ada kader lain merasa terganggu dengan cuitan tersebut,” tegas Didit.

Didit berharap laporan ini dapat diproses sebagaimana mestinya, menegakkan keadilan yang seadil – adilnya.

“Kami harap pihak kepolisian dapat memproses ini. Karena sudah sering kami difitnah sebagai PKI. Bapak saya tentara mereka memusuhi PKI yang ada di Babel ini,” kata Didit.

Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum PDI Perjuangan Babel, Iwan Prahara menyampaikan, SK dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ITE sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3.

“Besar harapan kami pihak Polda Babel bisa segera menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap ini jadi sample kalau kami tidak main – main jika ada yang mencoba menfitnah dan menggiring kebencian sehingga bisa memecah belah,” kata Iwan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh kader PDI Perjuangan ke Polda Babel.

“Ya benar saat ini kita lagi mengumpulkan alat – alat bukti untuk proses selanjutnya,” kata Jojo. ( Dika )

Link sumber: kabarbangka.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *