Muntok – Sidang kasus penistaan agama yang mendudukkan terdakwa Daud Rafles Lumban Toruan di kursi pesakitan memasuki babak akhir. Ketua Majelis Hakim, Golom Silitonga, Hakim Anggota Erica Mardelina dan Listyo Arif Budiman secara bergantian membacakan putusan dalam sidang hari ini, Selasa ( 27/8/2019 ) siang di Pengadilan Negeri Mentok, Jalan Hos Cokroaminoto, Muntok.
Terdakwa Daud Rafles Lumban Toruan, warga Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider enam bulan kurungan. Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, Daud Rafles melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir – pikir.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Hendra Saputra menyatakan sangat puas dengan putusan hakim.
” Selama proses persidangan kita merasa sangat puas, bagaimana saksi – saksi juga sangat mendukung, ahli barang bukti dan sebagainya, bahkan juga tadi putusannya sama dengan JPU, dimana tuntutan JPU pidana penjara selama 3 tahun, kemudian denda Rp. 100 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah tetap dalam tahanan, ” jelas Hendra usai sidang, Selasa ( 27/8/2019 ) di PN Mentok.
Menurutnya, berdasarkan semua pertimbangan, fakta hukum dan sebagainya, Majelis sependapat dengan JPU, menyatakan bahwa terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik.
” Tadi terdakwa telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya yang menyatakan pikir – pikir, sama halnya kita dari JPU, harus menyatakan pikir – pikir. Nanti kita tunggu tujuh hari ke depan, apakah telah terlampaui tujuh hari sebagaimana KUHAP itu, bilamana telah terlampaui tujuh hari pikir – pikir, maka hal itu telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap, setelah itu baru bisa dieksekusi,” pungkas Hendra. ( SK )