Parittiga — Bermula dari penangkapan CA alias YT, dua pelaku pengedar narkoba lain berisinial GU dan IS berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Bangka Barat. CA alias YT yang sudah diamankan lebih dulu ” bernyanyi ” kepada Polisi bahwa ia mendapatkan shabu dari GU.
Kasat Narkoba IPTU Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto menjelaskan, GU ( 33 ) merupakan warga Dusun Bangun Jaya Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, dan IS (24) berasal dari Tambangan Kelakar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Minggu, ( 26/9 ).
” Kita melakukan pengembangan dari informasi tersangka sebelumnya, CA,” kata Eddy Yuhansyah, Rabu ( 29/9 ).
Eddy menjelaskan, berdasarkan informasi dari CA, tim gabungan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat yang ia pimpin langsung,
melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap GU dan IS pada Minggu ( 26/9 ) siang di Jalan Keramat, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 6 buah paket plastik klip bening diduga shabu dengan berat bruto 1, 27 gram, lengkap dengan alat hisapnya didalam tas milik GU.
” Saat ditanya, pelaku tersebut ( GU ) mengakui kepemilikan barang tersebut dan mendapatkan barang tersebut dari IS,” tutur Eddy.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Sat Res Narkoba mengamankan CA alias YT, warga Desa Kumbang Padang Permata, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
CA alias YT diamankan pada Minggu ( 26/ 9 ) siang di Jalan Keramat Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.
Dari YT, polisi menyita barang bukti 1 paket diduga shabu dikemas dalam plastik klip bening seberat 1.21 gram dan selembar jaket.
” Saat diinterogasi, CA alias YT mengaku mendapatkan barang tersebut dari GU alias GUN. Dari informasi tersebut kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu GU dan IS,” tutup Eddy. ( SK )
Dari Nyanyian CA, Polisi Kembangkan Kasus dan Tangkap 2 Pelaku Lain
