Chung Hwa School akan Dikelola Dinas Pariwisata Bangka Barat

Muntok — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bangka Barat, Abimanyu mengatakan, Chung Hwa School di Kelurahan Tanjung, Muntok memang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dari Kementerian Keuangan.

” Rencananya karena itu sudah tercatat dalam daftar Balai Purbakala Jambi, Chung Hwa School akan dijadikan sebagai cagar budaya yang akan dikelola oleh Dinas Pariwisata,” jelas Abimanyu kepada awak media diruang kerjanya, Selasa ( 11/8/2020 ).

Saat ini bangunan tersebut kata Abimanyu masih dalam tahap penyitaan Pengadilan Negeri ( PN ) Muntok. Statusnya baru bisa ditetapkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat setelah diserahkan sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri.

” Setelah itu baru bisa dikelola. Sekarang belum karena masih di bawah PN,” ujarnya.

Abimanyu membantah kabar bahwa gedung tersebut sebelumnya sudah pernah diserahkan kepada Pemkab Bangka Barat. Menurutnya sejak dulu belum pernah dilakukan eksekusi atau pun penyitaan terhadap gedung tua yang pernah digunakan untuk usaha sarang walet itu.

” Belum pernah diserahkan ke Pemkab Bangka Barat karena belum ada eksekusi Pengadilan Negeri. Selama belum ada eksekusi dari Pengadilan Negeri belum bisa diserahkan ke Pemkab Bangka Barat,” tukasnya.

Abimanyu menambahkan, proses sengketa atas tanah dan bangunan itu pun sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak Kabupaten Bangka Barat belum ada.

” Itu prosesnya panjang dari sejak Bangka Induk dulu, kita ini kan warisan dari Bangka Induk. Jadi memang dulu bersengketa Pemerintah dengan yayasan milik Achai ( Suriyanto Ko, red ). Akhirnya setelah sampai ke ini Kementerian Keuangan atas nama Pemerintah itu menang,” tutupnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *