Muntok ( Radio Duta ) – Dari enam kasus yang berhasil diungkap Polres Bangka Barat dalam Operasi Tertib Menumbing, dari tanggal 30 November hingga 11 Desember 2018, kasus pencurian barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat merupakan kasus yang paling menonjol.
Pelaku diduga sebanyak tiga orang, namun yang tertangkap baru dua orang yakni, Ahyung alias Belande ( 29 ), warga Desa Rambat dan Nurwahid alias Wahid ( 40 ), warga Desa Air Belo.
Aksi nekad Ahyung dan kawan – kawan mencuri satu buah mesin gardan mobil truk Dyna merah yang merupakan salah satu barang bukti di Kantor Kejaksaan di Dusun Daya Baru Desa Belo Laut dilakukan pada Sabtu, ( 1/12/2018 ) sekira pukul 16:00 WIB.
” Kejadiannya kurang lebih jam 16:00 WIB, Kita berhasil ungkap itu kurang lebih jam 10 malam ( 22:00 ) WIB, jadi hanya selang waktu kira – kira tujuh jam setelah kejadian,” jelas Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Andi Haloho dalam konferensi pers di ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Kamis ( 13/12/2018 ) pagi.
Pencurian yang dilakukan Ahyung cs pun dipergoki Satpam. Para pelaku langsung kabur, namun beberapa barang milik pelaku tertinggal di TKP, seperti handphone, sepeda motor dan alat las untuk memotong besi.
Tim Operasi Tertib Menumbing bergerak cepat menangkap Ahyung dan Wahid setelah mendapat laporan dari pihak Kejari Bangka Barat. Ahyung ditangkap dikediamannya di Dusun Daya Baru Desa Belo Laut sekira pukul 22:00 WIB.
Setelah di lakukan pemeriksaan
lebih lanjut terhadap Suryanto alias Ahyung, dia mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang lain yang bernama Wahid. Wahid pun disatroni Polisi sekira pukul 00.30 WIB dikediamannya di Desa Belo Laut. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut.
” Kita lagi mengembangkan perkara ini. Kita fakta bahwa kita menemukan alat – alat ini dan kita lagi kembangkan perkara ini supaya perkara ini bisa kita buka seluas – luasnya. Nanti hasil kita konferensi pers kembali kalau memang seandainya ada hal – hal baru yang bisa kita sampaikan kepada rekan – rekan media,” papar Kompol Andi Haloho.
Dilain pihak, salah seorang tersangka, Suryanto alias Ahyung mengaku, dia terlibat dalam pencurian yang tergolong nekad ini atas tawaran temannya yang bernama Bandit. Bandit menawarkan dirinya pekerjaan. Dia mengaku tidak merasa takut melakukan aksinya karena merasa tidak berniat mencuri, tapi bekerja.
” Saya disuruh teman, tawaran kerja. Namanya Bandit. Pengakuannya dia orang Belo. Dia bilang barang punya dia. Saya berani karena niatnya tidak mencuri. Saya nggak tahu selanjutnya, saya cuma disuruh,” aku Ahyung kepada awak media.
Saat masuk ke Kantor Kejari, Ahyung mengatakan suasana saat itu dalam keadaan sepi. Namun dia mengakui mereka memang masuk tanpa izin.
” Kami melakukannya dari jam 12 sampai jam 4 sore. Saya tahu itu bukan barang Bandit setelah tertangkap. Saya menyesal,” ungkap Bapak satu anak ini.
Alat bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit mobil Avanza warna silver BN 2557 LD, 1 unit sepeda motor Vega R warna silver, 1 buah mesin gardan mobil truk, 1set alat las belander dan 1 buah tabung oxygen. ( SK )