Muntok — Serangan virus Corona masih menjadi momok menakutkan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Di beberapa daerah, korban Covid – 19 terus bertambah. Kendati belum ada kasus positif Corona di Kabupaten Bangka Barat, namun Negeri Sejiran Setason ini telah mengambil langkah antisipasi penyebaran virus tersebut.
Salah satu langkahnya adalah Surat Edaran yang ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Bangka Barat, Muhammad Effendi tanggal 17 Maret 2020.
” Sehubungan dengan merebaknya Virus Corona di Indonesia dan dunia untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus tersebut maka di instruksikan beberapa hal,” kata Pj. Sekretaris Daerah Bangka Barat, Muhammad Effendi, Rabu ( 18/3/2020 ).
Menurut Effendi, Surat Edaran tersebut memuat empat point penting.
Pertama, pelaksanaan presentasi sidik jari pegawai ditiadakan sehingga pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) untuk bulan april menggunakan Rekapitukasi Absensi Manual.
Kedua, pelaksanaan apel pagi, apel sore apel mingguan dan senam ditiadakan.
Ketiga, tidak melaksanakan atau menunda perjalanan Dinas Luar (DL) yang bersifat kordinasi dan konsultasi. Khususnya ke daerah yang terindikasi terpapar Virus Corona.
” Dan keempat, perjalanan Dinas Luar Daerah dan dalam daerah terbatas untuk kegiatan yang sangat urgent atau mendesak atau tidak dapat diwakilkan, dengan kewajiban memeriksakan kesehatan secara mandiri ke fasilitas kesehatan yang ada setelah kembali dari perjalanan dinas,” jelas Effendi.
” Pelaksanaan empat point tersebut terhitung mulai 17 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020, agar seluruh PNS dilingkungan Pemkab Bangka Barat melaksanakan dan mematuhi instruksi ini,” tutupnya. ( SK )