PANGKALPINANG — Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel berhasil menangkap dua orang terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (26/6/23) lalu.
Keduanya diamankan di rumahnya yang berada Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Keduanya ini masih tergolong anak di bawah umur yakni pelaku pertama usia 14 tahun, putus sekolah dan pelaku kedua usia 13 tahun masih berstatus seorang pelajar,”ungkap Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo, Selasa (4/7/23).
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo mengatakan berawal dari laporan adanya pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan barang berharga berupa 1 handphone Apple Iphone 7 Plus warna rose gold, 1 buah powerbank warna hitam serta uang tunai.
“Modus mereka merusak jendela samping rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian langsung masuk dan mengambil barang – barang yang ada di rumah korban,” ungkap Jojo.
Lebih lanjut, Jojo juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian yakni 1 unit handphone tersebut disembunyikan di rumah pelaku.
“Sementara uang hasil curian dipakai oleh pelaku pertama tadi membeli handphone untuk digunakan. Sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan keperluan sehari – hari,”lanjut Jojo.
Selain itu, menurut pengakuan pelaku pertama yang berusia 14 tahun, ia juga pernah melakukan pencurian sebuah rumah yang berada di depan rumahnya.
Dalam aksinya, ia menggunakan modus yang sama yakni mencongkel jendela belakang menggunakan palu dan kunci T dan masuk ke dalam rumah korban.
“Anak itu juga mengakui pernah melakukan pencurian di tempat lain dengan mengambil 1 unit laptop, 3 buah cincin emas putih dan 1 buah kalung emas putih yang kemudian barang hasil curian tersebut disimpan di dalam lemari pakaiannya,”jelas Jojo.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolda untuk dilakukan gelar perkara bersama Penyidik Subdit III Dit Reskrimum.
“Untuk saat ini keduanya berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Jojo.
Sementara itu, dengan adanya kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini, Jojo mendorong semua pihak untuk lebih berperan dalam memberikan pemahaman hukum terhadap kalangan remaja khususnya anak-anak di bawah umur.
Menurut mantan Kapolres Belitung Timur ini, hal tersebut bukan hanya menjadi peran kepolisian untuk melakukan pencegahan. Tetapi semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama – sama mengawasi anak – anaknya.
“Semua harus berperan, terkhusus para orang tua. Kita tidak ingin kejadian seperti ini yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi. Semua harus ikut berperan memberikan pendidikan yang baik,” harapnya. ( Red )
Sumber: Bidang Humas Polda Babel.
Anak di Bawah Umur Jago Mencuri, Barang yang Digondol dari HP hingga Laptop





























