Muntok ( Radio Duta ) – Kasus ninja siang bolong pembobol dua rumah berinisial DA ( 24 ) warga Kampung Keranggan Atas yang sebelumnya diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat bertambah lagi.
Setelah dua rumah kediaman Rohana dan Ria Samita di Jalan Pai Jaya dan Jalan Raya Peltim, DA ternyata diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Irmayanti ( 39 ) di Jalan Raya Peltim RT. 06 Kelurahan Belo Laut dan dirumah Suharni ( 56 ) di Kampung Air Samak Kelurahan Tanjung Muntok.
Hal itu terungkap setelah dilakukan introgasi dan pendalaman oleh aparat. DA mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan ( curat ) di dua TKP tersebut, menyusul laporan dari kedua korban, Irmayanti dan Suharni.
” Seteleah DA diintrogasi, mengaku telah melakukan pencurian di empat rumah berbeda,” jelas Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani dalam konferensi pers, Senin ( 12/11/2018 ) di Mapolres Bangka Barat.
Pencurian yang dialami Irmayanti terjadi pada Sabtu ( 2/6/2018 ) silam sekira pukul 17:55 WIB. Irmayanti mendapati teralis rumahnya telah jebol dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi. Dia juga mendapati kamar utamanya telah acak – acakan dengan lemari kamar sudah terbongkar.
Perhiasan yang ada didalamnya pun sudah lenyap yakni, dua gelang emas bentuk rantai beserta surat, satu kalung emas putih dan mata kalungnya beserta surat, dua kalung emas putih dan mata kalungnya beserta surat, satu cincin emas kuning beserta surat , satu mata gelang emas kuning beserta surat dan tiga kartu ATM BRI. Akibatnya, Irmayanti diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta.
Sedangkan rumah Suharni di Kampung Air Samak dibobol pada Jum’at ( 24/8/2018 ). DA mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan benda tajam.
” Kemudian pelaku kedalam kamar korban dan mengambil uang tunai didalam tas merah yang di simpan didalam lemari kamar,” jelas IPDA Hafiz.
Dari dalam lemari tersebut, pelaku mengambil uang sebesar Rp. 14 juta dan tiga cincin emas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta.
Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani menjelaskan, sebelum beraksi, pelaku mengintai terlebih dahulu targetnya. Setelah dipastikan rumah tersebut kosong, DA pun segera beraksi dengan cara mencongkel jendela atau pintu belakang rumah.
” Pasal yang kenakan yaitu Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun,” tandas IPDA Hafiz. ( SK )