BANGKA — DPRD Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Bangka tahun anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Bangka di Sungailiat, Rabu (25/03/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Jumadi dan dihadiri Bupati Bangka Fery Insani, Wakil Bupati Syahbudin, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, segenap kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Bangka Jumadi dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna hari ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Perubahan Pasal 21 Permendagri Nomor 19 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Ini satu kewajiban bupati adalah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah, dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Jumadi.
Lanjut dia DPRD Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Permendagri Nomor 19 tahun 2024, dalam melaksanakan pembahasan DPRD harus memperhatikan hal-hal antara lain, capaian kinerja program/kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati dalam menyelenggaran urusan pemerintahan.
Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menjamin tata kelola pamerintahan transparan dan akuntabel, pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat.
“Serta pelayanan publik berjalan dengan baik, terutama untuk pemenuhan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan,” ujar Jumadi.
Sementara itu Bupati Bangka Fery Insani dalam sambutannya mengatakan, LKPJ bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD sebagai perwakilan masyarakat.
“LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance,” kata Fery Insani.

Sesuai ruang lingkup penyusunan LKPJ, mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan serta upaya
penyelesaiannya.
“LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” terangnya.
Dikatakan Fery, pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, non pelayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang yang menjadi kewenangan daerah.
Salah satu pengukuran kinerja pemerintah kabupaten yang menunjukkan performa yang baik, yaitu:
1. Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3,1096 menunjukkan peningkatan dari skor tahun sebelumnya 2,9542.
2. Indeks pencapaian standar pelayanan minimal ( SPM ), dengan kategori tuntas utama dengan nilai 96,25 menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya 95,30.
3. Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang meningkat sebelumnya dengan indeks 70,78 kategori B menjadi 80,74 kategori A.
4. Hasil indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik yang meningkat sebelumnya dengan indeks 2,80
menjadi 3,00.
5. Hasil indeks kepuasan masyarakat yang meningkat sebelumnya dengan
indeks 84,54 menjadi 86,56.
6. Opini hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya tetap bertahan dengan opini wajar tanpa pengecualian ( WTP).
Selanjutnya, LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Bangka.
“Jadi LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD, yang kemudian
menghasilkan rekomendasi, saran dan koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025,” pungkas Ferry. ( Adv )





























