Pria 23 Tahun “Garap” Anak Perempuan Usia 12 Tahun di Parittiga Diringkus Polisi

HEADLINE, HUKRIM420 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang laki-laki berusia 23 tahun diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat karena kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (26/8/2025)

Pria berinisial RS itu diciduk di sebuah rumah di kawasan perkebunan desa di Parittiga, setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat pada Selasa (26/8/2025).

Berdasarkan laporan, pihak keluarga awalnya mendapat informasi dari anak laki-lakinya bahwa adiknya telah mengalami tindakan asusila.

“Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian langsung melapor ke pihak berwajib,” terang Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Sabtu ( 30/8 ).

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah di desa di Parittiga. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 16.40 WIB dan langsung dibawa ke Polsek Jebus untuk pemeriksaan awal,”terang Iptu Yos.

PS Kasi Humas mewakili Kapolres mengungkapkan, dalam interogasi awal, RS mengakui perbuatannya. Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku resmi dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lanjutan.

Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Yos Sudarso menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak, terlebih jika menyangkut kasus kekerasan seksual.

“Kami tidak mentoleransi tindak kekerasan terhadap anak, apalagi menyangkut pelecehan atau persetubuhan. Kasus ini telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim. Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka Barat,” cetus dia.

Pihaknya mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, agar lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

“Anak-anak adalah aset bangsa dan mereka punya hak untuk tumbuh dan berkembang dengan aman. Negara melalui UU Perlindungan Anak sudah tegas melindungi mereka. Maka, siapa pun yang melanggar akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Yos atas nama Kapolres.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( Red )



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *