2 Raperda Usulan Bupati Bangka Disahkan DPRD

ADVERTORIAL, HEADLINE550 Dilihat

BANGKA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna di Gedung Mahligai, Senin (11/8/2025), dengan agenda pengesahan dua peraturan daerah (Perda) dan penyampaian satu rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jumadi ini dihadiri Pj Bupati Bangka Jantani Ali, Plt Sekda, Forkopimda, para kepala OPD, camat, lurah, organisasi wanita, serta tamu undangan lainnya.

Dari 35 anggota DPRD, sebanyak 24 orang hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dua Perda yang disahkan yakni Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sementara itu, Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.



Ketua DPRD Jumadi menjelaskan, dua Perda yang disahkan tersebut merupakan usulan Bupati Bangka yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan disampaikan melalui rapat paripurna pada 30 Januari 2025 lalu.

Pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) IV dan V bersama OPD terkait, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

“Masing-masing pansus telah menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.



Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jumadi menyebut regulasi ini merupakan inisiatif DPRD yang telah masuk dalam Propemperda 2025 dan ditetapkan pada rapat paripurna 30 November 2024.

Sebelum dibahas di paripurna, Raperda tersebut telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama bagian hukum serta perangkat daerah teknis.

Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, mengapresiasi langkah DPRD dalam menyusun regulasi tersebut. Ia menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif selama ini telah terjalin baik dan diharapkan semakin meningkat di masa mendatang.

“Terhadap Raperda usulan inisiatif DPRD ini, kami berpandangan sangat perlu disusun mengingat Perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan Perda dan penyerahan dokumen kepada Pj Bupati Bangka. ( Adv )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *