Muntok – Tiga truk Fuso yang diparkir di depan Mako Polres Bangka Barat yang diisukan bermuatan BBM jenis solar dibongkar anggota Polres Bangka Barat dalam Konferensi Pers yang digelar pada Selasa, ( 12/3/2019 ) pagi.
Wakapolres Bangka Barat Kompol
Joko Triyono didampingi Kasat Reskrim AKP Rais Muin, disaksikan sejumlah wartawan membuka terpal penutup tiga truk Fuso tersebut. Setelah dibuka, Wakapolres mempersilahkan awak media untuk mengambil foto dan memeriksa truk bermuatan kayu sengon tersebut.
” Ya, kita sudah liat sendiri dan kalian sudah memfoto langsung bahwa di dalam truk ini tidak ada solar,” kata Kompol Joko Triyono.
Wakapolres menjelaskan, penangkapan tiga truk Fuso Mitsubishi masing – masing dengan nopol BE 8053 CF, BE 9505 DO, BE 9124 NC ini dilakukan pada Sabtu ( 9/3/2019 ) sekira pukul 01:00 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
” Kami bersama Pak Kapolres sedang melalukan patroli sepeda menemukan tiga unit truk Fuso dengan muatan yang sangat berat yang kita duga akan menuju ke Pelabuhan. Kemudian di Pelabuhan ada Tim K2YD yang sudah beberapa minggu sudah melakukan kegiatan untuk mengantisipasi barang – barang ilegal yang masuk dari Palembang,” ungkapnya.
Muatan kayu sengon didalam truk tersebut kata Wakapolres sebanyak 90 kubik. Polres Bangka Barat pun telah menetapkan satu tersangka atas nama Sikin alias Mandung, warga Desa Kesegeran, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah sebagai pemilik kayu – kayu tersebut.
” Mungkin masih ada dikembangkan lagi. Dari hasil pemeriksaan, mungkin pelaku yang melakukan penebangan yang mengeluarkan dari lokasi ke luar. Yang kita sudah tetapkan tersangka ini sebagai pemilik kayu ini,” tambah Wakapolres.
Menurut Kompol Joko Triyono, kayu sengon tersebut berasal dari Hutan Desa Pelangas Kecamatan Simpang Teritip yang akan dibawa ke wilayah Magelang, Jawa Tengah tanpa mengantongi surat izin.
” Dari hasil pemeriksaan tidak ada perizinan makanya sudah kita tetapkan tersangka dan satu orang lagi masih dilakukan pemeriksaan dan kemungkinan akan dijadikan tersangka juga. Kegiatan ilegal loging ini dari hasil pemeriksaan sudah sejak bulan November 2018,” ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 87 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHPidana, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara. ( SK )