Tempilang – Tiga orang warga Dusun Tempilang terpaksa berurusan dengan Polisi karena kedapatan membawa miras jenis arak. Ketiga orang tersebut seorang pria berinisial AS ( 34 ) dan dua teman wanitanya berinisial GS (20 )dan FR (26).
Mereka bertiga diamankan di Pantai Pasir Kuning Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat pada Senin ( 7/1/2019 ).
Terciduknya tiga orang yang diduga hendak menjual miras jenis arak ini berawal saat dua anggota Polsek Tempilang, Bripda Nopal Kurnia dan Briptu Hilal melakukan patroli malam di Pantai Pasir Kuning Desa Air Lintang.
Kedua anggota Polsek Tempilang ini melihat satu mobil mencurigakan sedang parkir di pinggir pantai. Bripda Nopal dan Briptu Hilal pun memeriksa mobil tersebut dan menemukan tiga orang di dalam mobil tersebut yakni AS, GS dan FR.
Satu pria dan dua wanita ini pun digeledah oleh Bripda Nopal dan Briptu Hilal, termasuk mobil yang mereka gunakan. Dalam penggeledahan, dua Polisi ini menemukan 2 jerigen berisi miras jenis arak di bagian belakang mobil AS.
Berdasarkan pengakuan AS, arak tersebut baru saja dia beli dari Afu, warga Desa Pohin Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Dia juga mengakui, arak tersebut akan ia jual kembali.
Kapolsek Tempilang, IPDA Eko Guntar seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan, AS, GS dan FR diamankan di Mako Polres Tempilang untuk ditindaklanjuti.
” Pelaku kami amankan di Polsek Tempilang guna mencari keterangan lebih lanjut. Untuk dua orang perempuan yang bersamanya kami masih mencari keterangan lebih lanjut apakah ada keterkaitan dengan tersangka atau tidak,” jelas Kapolsek IPDA Eko Guntar. ( SK ).