Teman Sekolah Daud Kembali Dihadirkan di Sidang Penista Agama

BANGKA BARAT, HUKRIM231 Dilihat

Muntok – Sidang kasus dugaan penistaan agama yang membawa Daud Rafles duduk di kursi pesakitan kembali digelar di Pengadilan Negeri Mentok, Jalan Hos Cokroaminoto, Muntok, Selasa ( 9/7/2019 ). Sidang dimulai pukul 12:35 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Golom Silitonga, SH, MH.

Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi. Sebanyak dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Hendra Saputra.

Dua saksi kali ini yaitu, Revi Arisandi dan Yayan Senjaya. Kedua orang ini merupakan teman sekelas terdakwa dan teman di grup WhatsApp Alumni SMK N 4.

Kedua saksi masih memberikan keterangan relatif sama dengan saksi – saksi sebelumnya, saat menjawab sejumlah pertanyaan dari JPU Hendra Saputra maupun Hakim Anggota, Erica Mardelina dan Listyo Arif Budiman.

Menurut Revi Arisandi, terdakwa Daud Rafles dalam pergaulannya sesama teman sekolah dulu terlihat normal – normal saja dan selalu naik kelas.

Dia mengaku pertama kali melihat video penistaan agama Daud Rafles hari Senin tanggal 8 April 2019. Menurutnya, terdakwa sendiri yang mengupload video tersebut di grup WhatsApp.

” Saya komentar, mengapa Daud seperti itu, menghormati lebih baik daripada menghina. Balasannya ( Daud Rafles, red ) hormat grak,” beber Revi.

Rekasi teman – teman di grup WhatsApp kata Revi, marah, termasuk dirinya pribadi juga marah karena ulah Daud. Dia membenarkan Daud Rafles kemudian dikeluarkan dari grup WhatsApp mereka.

Senada dengan Revi, Yayan Senjaya juga melihat video yang mengandung penistaan agama tanggal 8 April 2019 di grup WhatsApp. Namun Yayan tidak berkomentar.

Menurut Yayan, reaksi teman – temannya setelah melihat video tersebut, ada yang marah ada pula yang menasehati.

Yayan mengungkapkan, dirinya selalu satu kelas dengan terdakwa dari kelas 1 hingga kelas 3 di SMK N 4 Pangkalpinang. Selama satu kelas dengan terdakwa, Yayan mengatakan Daud bergaul seperti biasa dengan teman – teman sekolahnya. Namun di grup WhatsApp alumni, Daud tidak aktif.

” Dia tidak aktif di grup, baru tanggal 8 itulah dia muncul. Saya tidak tahu sebabnya kenapa dia mengunggah video seperti itu,” ungkap Yayan.

Seperti sidang sebelumnya, pihak terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan dua saksi tersebut.

Usai keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Golom Silitonga, SH, MH mengatakan, sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 17 Juli 2019 pukul 11:00 WIB.

Dari pihak JPU, Hendra Saputra menyatakan, saksi ahli dari MUI, ahli ITE dan ahli bahasa akan mereka hadirkan pada sidang minggu depan. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *