JPU Belum Ungkap Motif Daud Rafles Unggah Video Penistaan Agama

BANGKA BARAT, HUKRIM340 Dilihat

Muntok – Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama, Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Hendra Saputra belum bersedia mengungkap motif terdakwa Daud Rafles mengunggah dua video yang mengandung konten penistaan agama.

Berdasarkan keterangan para saksi sebelumnya, tidak ada pemicu apapun yang membuat Daud Rafles mengunggah video tersebut, sehingga motifnya masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.

Namun Hendra menegaskan, motif tersebut telah termuat di berkas perkara, namun pihaknya akan mengkonfirmasi ulang kepada terdakwa di persidangan.

” Nanti kita tanyakan kepada terdakwa, sebenarnya di berkas perkara sih sudah ada. Ahli dari psikologi kan udah menyampaikan, mengapa dia mengupload, tapi nanti kita konfirmasi ulang kepada terdakwa,” ujar Hendra usai sidang Daud Rafles di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa ( 9/7/2019 ) siang.

Untuk saksi fakta yang dihadirkan JPU pada sidang hari ini, Hendra mengatakan, keterangan dua orang saksi teman satu sekolah terdakwa di SMK Negeri 4 Pangkalpinang dan grup WhatsApp alumni ini sangat mendukung dugaan penistaan agama yang dilakukan Daud Rafles.

” Kita lihat semua kan, itu benar – benar menimbulkan kemarahan, warga termasuk grup wa itu, tadi kan apakah sehari – harinya itu seperti murid seperti biasa mengikuti pelajaran, normal, naik kelas, artinya dia seperti manusia normal tidak ada kelainan atau sakit jiwa,” tukasnya.

Mengenai saksi ahli yang dijadwalkan hadir pada sidang hari ini, namun pihaknya masih menyodorkan saksi fakta, Hendra mengatakan, saksi ahli dari MUI Babel tidak dapat hadir karena harus meghadiri acara pelantikan.

” Makanya kita jadwal ulang Rabu depan. Rabu depan ada tiga saksi ahli, dari Jakarta dan Surabaya. Ahli bahasa, ahli ITE dan MUI. Saksi fakta udah habis..tadi yang terakhir,” pungkas Hendra. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *