Surat TI Apung Selindung, Kapolres Babar: Mana Bisa Menembus Polres

Muntok — Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima surat tembusan dari Martin, warga Desa Air Belo berikut rekan – rekannya yang pro TI apung di Pantai Si Babe Dusun Selindung, Desa Air Putih.

” Belum ada, mana bisa menembus ke Polres, ceritanya kalau nggak ada izin ya nggak bisa. Apa yang mau ditembusin. Saya nggak bakalan,” tukas Adenan usai konferensi pers di Mako Sat Polair Polres Bangka Barat, Selasa ( 28/4/2020 ) siang.

Namun Adenan menyebut, untuk penertiban ponton – ponton di Pantai Si Babe, pihaknya mengepankan tindakan preemtif dan preventif, mengingat situasi yang sedang sulit karena dampak Covid – 19 belakangan ini.

” Ya kita pantau, tetap lah. Kalau mereka bekerja? ya kita terus himbau, kita mengedepankan preemtif dan preventif. Nggak bisa kita juga menegakkan hukum kita langsung ini dengan situasi sekarang ini. Kita pelan – pelan, harus bisa dipahami, kita juga harus memikirkan dengan situasi sekarang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, enam orang yang mengaku perwakilan warga Dusun Selindung, Desa Air Putih dan Desa Air Belo, Kecamatan Muntok pro Tl apung mendatangi Bupati Bangka Barat, Markus di kantornya, Rabu( 22/4/2020 ) lalu.

Martin, salah seorang perwakilan warga Desa Air Belo mengatakan, mereka meminta agar Bupati Bangka Barat, Markus mengizinkan 43 ponton Tl apung di Pantai Si Babe Dusun Selindung untuk melakukan kegiatan penambangan.

” Memang ada Covid ini nggak boleh kumpul – kumpul. Jadi mekanisme di lapangan nanti andai kata ini ada restu, kalau dizinkan mungkin berat kan, tolong la difasilitasi, jadi mekanismenya bekerja di lapangan itu tetap acuannya ke peraturan Covid ini. Suratnya ada tembusan ke Polres,” jelas dia.

Bahkan menurut Erwin, rekan Martin yang ikut serta menemui Bupati, mereka telah mengumpulkan 500-an lebih tanda tangan warga Dusun Selindung dan Desa Air Belo yang pro TI apung dan menginginkan ponton – ponton yang ada tetap beroperasi seperti tahun – tahun sebelumnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *