Sukirman Sampaikan Rancangan APBD Bangka Barat Tahun Anggaran 2022

Muntok — Raperda APBD Tahun 2022 Kabupaten Bangka Barat telah disetujui DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Mahligai Betason II, Kantor DPRD di Dusun Daya Baru, Desa Belo Laut, Muntok, Selasa ( 23/11 ) sore.

Bupati Bangka Barat, H. Sukirman dihadapan Ketua DPRD, Marudur Saragih dan segenap anggota dewan menyampaikan secara ringkas Rancangan APBD Tahun 2022.

Menurut Sukirman, Nota Keuangan sebagai pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2022, telah disampaikan pada rapat paripurna dewan pada tanggal 10 september 2021 lalu.

Selanjutnya telah dibahas pula oleh Komisi DPRD bersama OPD dan TPAD tanggal 13 sampai 15 oktober 2021.

” Serta telah disesuaikan sebagaimana hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD,” ujar Sukirman dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda APBD Tahun 2022.

” Laporan hasil kerja Badan Anggaran pun telah kita dengar bersama. Kami memahami terhadap hal yang disampaikan serta akan mengakomodir hal – hal tersebut demi kemajuan negeri Sejiran Setason,” sambungnya.

Sukirman memaparkan, dalam Rancangan APBD tahun 2022, pendapatan diproyeksikan sebesar Rp. 853.374.753.010,43, terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) diproyeksikan sebesar Rp 81.686.938. 010,43, pendapatan transfer sebesar Rp 761.887.815.000, dan lain – lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 9.800.000.000.

Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 985.162.476.905 serta pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp. 131.777.722.894,57.

” Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 138.777.722.894,57 dan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 7.000.000.000,00,” terangnya.

Sukirman menambahkan, Rancangan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2022 yang telah mendapat persetujuan DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *