BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat menggagalkan upaya penyelundupan 15 keping balok timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Minggu ( 30/8/2026 ).
Balok timah tersebut disamarkan dengan cara ditutupi muatan tepung tapioka seberat 10 ton di dalam bak truk.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres di Kecamatan Mentok mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu dini hari, saat personel Sat Polairud bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Cold Diesel warna hijau nomor polisi R 8576 CM.
Setelah diperiksa truk tersebut ternyata membawa muatan lain, yakni 15 balok timah yang disamarkan dengan tepung tapioka.
“Petugas kemudian menemukan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk,” kata Helen.
“Untuk mengelabui pemeriksaan, balok timah tersebut diduga ditutup dengan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton,” tambahnya.
Helen mengatakan pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, langsung diamankan petugas.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Hasilnya, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali.
“HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP,” ujar Helen.
Selain 15 balok timah berbagai ukuran, polisi turut mengamankan satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka seberat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.
Helen menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan dan peredaran balok timah tersebut.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. ( * )






























