Suami Istri Pengelola Tenda Sabu Diadili, Boss Besar Masih DPO

BANGKA BARAT, HUKRIM247 Dilihat

Muntok — Elli alias Eli bin Muksin dan Rusna alias Yuli binti Waimin, pasangan suami istri penjual sabu hanya bisa pasrah saat menjalani sidang yang digelar hari ini, Kamis ( 26/12/2019 ) siang, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri, Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Sungai Daeng, Muntok.

Pasangan ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat di Tambang Besar ( TB ) di Dusun Tayu Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kamis ( 26/9/2019 ) silam.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Erica Mardaleni,SH. ini, saksi yang dihadirkan yaitu Aan Ferdian, anggota Polres Bangka Barat yang melakukan penangkapan di TB Dusun Tayu Desa Ketap.

Kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Kusmoyo, SH. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Mochammad Ariffudin, SH.

Menurut keterangan Aan Ferdian, Polisi mendapat keterangan aktivitas penjualan narkoba di Tambang Besar ( TB ) Desa Ketap dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penangkapan.

” Mereka ditangkap hari Kamis 26 September 2019, yang diamankan ada empat orang,” jelas Aan Ferdian di ruang sidang.

Empat orang tersebut kata Aan yaitu Jon, Nelli, Elli dan istrinya Rusna. Pada saat penggerebekan, Jon, Nelli dan Rusna berhasil ditangkap.

Aan menerangkan, berdasarkan pengakuan Jon yang ditangkap pertama kali, dia membeli sabu dari Elli. Saat itu sebelum ditangkap, Elli masih sempat bersembunyi dibawah kasur di dalam pondoknya yang berjarak sekitar 10 meter dari tempat Jon ditangkap.

” Disana ada pondok khusus pakai terpal, ukurannya 2,5 x 2,5 meter. Pembeli sabu bisa langsung makai disitu, saat penangkapan Elli masih sempat sembunyi di pondok kayak kasur, pas digeledah ada uang Rp. 200 ribu dan 16 paket sabu di kotak minyak rambut. Barang itu diakui Elli sebagai milik dia,” jelas Aan.

Lebih lanjut Aan menjelaskan, Elli mendapatkan barang haram tersebut dari Bambang yang hingga sekarang masih DPO.

Sedangkan Rusna, kata dia ikut berperan sebagai penjual dalam bisnis suaminya. Upah yang dia terima sebesar Rp. 100 ribu. Disamping itu, sama halnya dengan sang suami, Rusna juga seorang pemakai.

” Rusna istrinya makai juga, positif setelah tes urine. Mereka sehari – hari hidup dibiayai dari penjualan sabu, mereka tidak kerja TI. Pembelinya para penambang,” kata Aan menjawab pertanyaan Hakim Erica.

Baik Elli maupun Rusna menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi. Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 7 Januari 2020 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Elli dan Rusna merupakan pengelola tenda sabu di TB Dusun Tayu, Desa Ketap.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Umar Dani, dalam konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat pada Jum’at ( 27/12/2019 ) lalu mengatakan, di lokasi TB tersebut, penjual sabu menyiapkan tiga buah tenda. Tenda pertama digunakan sebagai tempat transaksi, tenda kedua berfungsi sebagai tempat memakai sabu dan tenda ketiga digunakan sebagai sarana hiburan musik dan tempat transaksi juga.

Dengan adanya tempat sedemikian rupa, Kasat Narkoba menduga, pelanggannya tidak jauh – jauh, yakni para pekerja tambang di sekitar lokasi TB itu.

Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan yakni, Jon, Neli dan pasangan suami istri Elli dan Rusna. Keempatnya berasal dari luar Pulau Bangka.

Namun Rusna saat diwawancarai awak media di tahanan Mako Polres Bangka Barat, Jum’at ( 27/9/2019 ) silam menyangkal dirinya ikut menjual sabu.

Dia hanya membenarkan dirinya mengkonsumsi sabu, namun membantah ikut mengelola tenda milik BB.

” Masalah tenda itu saya juga nggak tahu, cuma tahunya rame – rame aja. Saya memang makai, tapi baru. Tapi saya nggak jual, makanya disini saya sedih nggak keluarga, nggak ada yang besuk. Keluarga nggak punya orang tua udah meninggal semua,” tutur dia. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *