Suami Istri Pengedar Sabu Digerebek di Kelurahan Tanjung

BANGKA BARAT, HUKRIM384 Dilihat

Muntok — Sepasang suami istri asal Kelurahan Sungsang III Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan terpaksa harus berurusan dengan Tim Hanoman Polres Bangka Barat karena kedapatan menjual sabu – sabu.

Dari kedua pelaku, JA ( 49 ) yang berprofesi sebagai nelayan dan istrinya AI ( 49 ), Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 6,85 gram.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan menyebut, JA dan AI diringkus di rumah kontrakan Hasan Nomor 7 di daerah Pasar Muntok, Kelurahan Tanjung pada Senin ( 13/4/2020 ).

Selanjutnya dari kedua pelaku, Tim gabungan Sat Reserse Narkoba ( Tim Hanoman ) dan Sat Intelkam Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Hasilnya, satu tersangka lain berinisial ME juga berhasil diamankan di tempat yang sama.

Adenan memaparkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kedua tersangka. Paket sabu yang ditemukan Polisi cukup banyak.

” Paketnya 32 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 6,85 gram. Selain itu juga diamankan satu plastik klip berisi 100 lembar plastik klip kecil , satu kotak rokok, satu handphone, satu pirex, satu sedotan bening dan kertas rokok,” beber Kapolres, Selasa ( 14/4/2020 ).

Adenan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus narkoba di Bangka Barat. Sekecil apapun informasi dari masyarakat tetap ditindak lanjuti.

” Kami akan menindak tegas dalam memerangi narkoba karena sangat berbahaya bagi generasi muda. Apabila sudah tersentuh narkoba yang pasti akan rusak dan kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal yang mencurigakan,” pungkasnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *