Muntok — Pelaku lain yang berhasil diringkus Tim Hanoman Polres Bangka Barat dari Rumah Kontrakan Hasan di Pasar Muntok Kelurahan Tanjung berinisial ME.
Pria berusia empat puluh tahun ini menyimpan sabu seberat 24,40 gram. Selain itu, Polisi juga menemukan 29 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 22,82 gram, delapan
bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,58 gram.
ME, warga Keluraha Sungsang III Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap dirumah kontrakan Hasan di Pasar Muntok dari pengembangan kasus sepasang suami istri, JA ( 49 ) dan AI ( 49 ) pada Senin ( 13/4/2020 ).
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses selanjutnya.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Polres dan masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus narkoba di Bangka Barat, sekecil apapun informasi dari masyarakat tetap ditindaklanjuti, apalagi sekarang sudah ada aplikasi SIBARAT, informasi akan lebih mudah dan cepat,” ucap Adenan. ( SK )