Duta Radio – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Rabu (7/2/2018).
Sosialisasi PTSL dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat Markus, SH, Plh. Kakanwil BPN Provinsi Babel Zulkifli, Unsur Forkopimda, OPD Pemkab Bangka Barat, Camat, Lurah dan Kepala Desa se- Kabupaten Bangka Barat.
Wakil Bupati Bangka Barat, Markus, SH, dalam sambutannya menyampaikan, PTSL merupakan program pemerintah yang berskala nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat secara pasti.
Markus mengatakan, Pemkab Bangka Barat sudah membuat payung hukum berupa Peraturan Bupati ( Perbub) untuk membantu kelancaran pelaksanaan PTSL.
“Pemerintah daerah sudah mengambil langkah-langkah dengan membuat aturan Peraturan Bupati ( Perbub ), yang diharapkan nantinya dapat membantu kelancaran pelaksanaan PTSL ini. Namun ini juga harus didukung dari seluruh unsur atau stakeholder terutama para kepala desa, lurah serta camat agar PTSL ini berjalan sesuai rencana,” tandas Markus.
Namun Markus menyayangkan banyaknya Camat yang tidak hadir dalam sosialisasi tersebut. Sebab menurut Markus, sosialisasi PTSL sangat penting untuk dihadiri Camat. Dia meminta data para Camat yang tidak hadir.
“Inikan kegiatan sangat penting, karena permasalahan awal untuk pendaftaran tanah ini ada di tingkat desa dan ditingkat kecamatan, makanya semua camat, lurah dan kades diundang, nanti saya minta data camat mana yang tidak hadir”. tegas Markus.
Di lain pihak dikesempatan yang sama, Plh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Babel, Zulkifli mengatakan, untuk provinsi Babel khususnya Kabupaten Bangka Barat sampai tahun 2017 pelaksanaan PTSL sangat signifikan peningkatannya.
” Untuk Bangka Barat sendiri 14 ribu sertifkat tanah harus diselesaikan,” ungkap Zulkifli. ( SK )