Perkuat Kerukunan dan Cegah Radikalisme, Kemenag Babel Teken PKS dengan Densus 88, BPS dan RS Siloam

PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rumah Sakit Siloam Bangka Belitung, dan Satgaswil Kepulauan Bangka Belitung Densus 88 Anti Teror Polri.

Kegiatan berlangsung pada Kamis (13/8/2026) di Auditorium Mas’ud Hasan Qolay, Kanwil Kemenag Babel.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Kemenag Babel H. Pril Marori, S.T., M.M., Kepala Satgaswil Kepulauan Bangka Belitung Densus 88 Anti Teror Polri AKBP Maslikan, http://S.Sos., http://M.Si., Kepala BPS Babel Sugeng Arianto, http://M.Si., serta perwakilan Rumah Sakit Siloam Bangka Belitung.

Selain penandatanganan PKS, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengukuhan Duta Cegah.

Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat program deteksi dini dan pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Plt. Kepala Kanwil Kemenag Babel, H. Pril Marori, mengatakan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga dan memperkuat kerukunan umat beragama di Bangka Belitung.

Menurutnya, capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menempati peringkat ketiga secara nasional pada tahun 2025 merupakan hasil kerja sama seluruh elemen masyarakat yang harus terus dipertahankan.

“Kami tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai mitra strategis, termasuk Satgaswil Babel Densus 88 Anti Teror Polri, BPS, dan berbagai lembaga lainnya, untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga kerukunan umat beragama di Bangka Belitung,” ujar Pril Marori.

Sementara itu, Kepala Satgaswil Kepulauan Bangka Belitung Densus 88 Anti Teror Polri, AKBP Maslikan, menegaskan bahwa sinergi antara Densus 88 dan Kanwil Kemenag Babel selama ini telah terjalin dengan sangat baik.

Namun, melalui penandatanganan PKS, implementasi program pencegahan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.

“Upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial. Kementerian Agama memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam membangun moderasi beragama, sementara kami berperan memperkuat berbagai program pencegahan melalui pendekatan kolaboratif. Dengan adanya PKS ini, implementasi program di lapangan akan semakin kuat,” kata Maslikan.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan Indonesia dalam mempertahankan kondisi zero terrorist attack selama tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa strategi penanganan terorisme tidak hanya bertumpu pada pendekatan penegakan hukum, tetapi juga ditopang oleh penguatan program pencegahan, edukasi, dan keterlibatan masyarakat.

Menurutnya, tantangan saat ini semakin kompleks seiring dengan meningkatnya kerentanan anak dan remaja terhadap paparan ideologi kekerasan melalui ruang digital.

“Fenomena yang berkembang saat ini menunjukkan bahwa anak-anak yang mengalami berbagai persoalan sosial cenderung lebih rentan bergabung dalam komunitas digital tertutup yang mengadopsi nilai-nilai kekerasan. Interaksi dalam kelompok tersebut dapat membentuk perilaku kolektif yang berpotensi mendorong munculnya tindakan kekerasan,” jelasnya.

Karena itu, Satgaswil Babel Densus 88 Anti Teror Polri akan terus memperkuat berbagai program pencegahan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Kita harus mengedepankan langkah-langkah preventif sebelum berbagai ancaman tersebut berkembang menjadi permasalahan yang lebih serius. Melalui kolaborasi yang terintegrasi, kita dapat memperkuat ketahanan masyarakat, khususnya dalam menghadapi pengaruh negatif media digital yang saat ini berkembang sangat pesat,” pungkasnya. ( Najib )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *