Duta Radio – Sebanyak 97 orang narapidana yang menghuni Rumah Tahanan ( Rutan ) Muntok mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Kemerdekaan RI ke – 72. Acara pemberian remisi di gelar di Gedung Serba Guna Rutan Muntok, Kamis ( 17/08/17 ).
Kepala Rutan Muntok, Zulfikri mengatakan, jumlah keseluruhan narapidana ( napi ) yang mendekam di di Rutan Muntok adalah 220 orang. Sedangkan jumlah keseluruhan narapidana yang mendapat remisi sebanyak 97 orang, dengan rincian, RU I ( Remisi Umum ) terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 diberikan kepada 1 orang napi, RU I sebanyak 94 orang, dengan rincian RU 1 bulan diberikan kepada 49 napi, RU 2 bulan diberikan kepada 21 orang napi, RU 3 bulan diberikan kepada 22 orang napi dan RU 4 bulan diberikan kepada 3 orang napi. Untuk RU II langsung bebas diberikan kepada 2 orang narapidana.
“ Untuk dua orang RU II ini mereka setelah mendapat potongan ( potongan hukuman, red ) langsung bebas, sementara RU I, sudah dapat potongan remisi dua bulan tiga bulan, hanya berkurang hukumannya namun masih tetap menjalani hukumannya,” jelas Zulfikri.
Dia menambahkan, tujuan pemberian remisi adalah untuk memotivasi dan stimulus bagi narapidana agar mematuhi semua aturan yang berlaku di rutan, juga agar narapidana berkelakuan baik dan siap kembali ke masyarakat dengan akhlak yang baik dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana serta melawan hukum.
“ Tetapi bagi mereka yang tidak mengikuti aturan, melanggar aturan, mereka tidak berhak mendapat remisi sesuai dengan PP ( Peraturan Pemerintah ) Nomor 6 Tahun 2013,” jelasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali membacakan pidato tertulis Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia ( Menkunkam ) mengatakan, pemberian remisi kepada para tahanan bukan semata – mata suatu hak para tahanan yang didapakan dengan mudah dan bukan sebagai bentuk kelonggaran – kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.
“ Namun, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam program pembinaan,” kata Parhan.
Hadir dalam acara pemberian remisi,Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali, Wakil Bupati Markus, Sekretaris Daerah Yunan Helmi, Ketua DPRD Bangka Barat Hendra Kurniady, Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Annissa Parhan, Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi, Kajari Bangka Barat Lana Hany Wanike Pasaribu, Kepala Rutan Muntok Zulfikri dan segenap Kepala OPD Pemkab Bangka Barat. ( SK )