Penyelundupan 265 Kg Pasir Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Digagalkan Polisi

HEADLINE, HUKRIM19 Dilihat

BANGKA BARAT — Upaya penyelundupan ratusan kilogram pasir timah tanpa izin ke Palembang, Sumatera Selatan, berhasil digagalkan oleh Sat Polairud Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Sumatera Selatan bernisial MY alias Y (51) dan JL alias P (32).

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengungkapkan, kasus ini terkuak saat personel Sat Polairud menggelar patroli dan pemeriksaan rutin yang ditingkatkan di area penyeberangan pelabuhan pada Senin (3/7/2026) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Saat berpatroli, petugas mencurigai gerak-gerik kendaraan yang dikendarai kedua pelaku. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap muatannya,” ujar Helen, Selasa (4/7/2026).

Dari penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan PT ASDP di Tanjung Kalian, ditemukan 10 karung pasir timah ilegal seberat kurang lebih 265 kilogram.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan pasir timah di balik tumpukan kotak buah-buahan lokal.

Rencananya, barang mentah tersebut akan diselundupkan keluar dari Pulau Bangka menuju Palembang.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Agus menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen tegas Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam memberantas seluruh bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara maupun daerah.

“Oleh karenanya, kami dari Polda Bangka Belitung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal yang merugikan negara dan daerah serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” imbaunya. ( * )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *