Opini WTP: Ketika Standar Minimal Disulap Jadi Komoditas Pencitraan

HEADLINE2 Dilihat

Penulis: Samsiar Komar
Redaktur Portal Duta


Banyak kepala daerah tepuk dada membangga – banggakan diri ketika Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) hasil kerja jajarannya berhasil mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).

Apalagi bila opini WTP didapat tiap tahun berturut-turut, maka keberhasilan tersebut akan dipublikasikan secara luas, seolah ini prestasi besar yang harus diketahui seluruh umat manusia yang ada di bumi.

Katanya tujuan publikasi sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik sekaligus apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.

Padahal bisa jadi opini WTP dijadikan komoditas pencitraan untuk mendongkrak elektabilitas di pilkada mendatang.

Sejumlah media mitra pemerintah daerah pun kompak menerbitkan beritanya karena sudah dapat iming – iming iklan atau advertorial.

Karena ini syarat dengan muatan pencitraan, maka sejumlah masalah dan temuan BPK dibalik opini WTP tersebut harus ditutup rapat, bahkan setan pun tidak boleh tahu.

Padahal Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK mencatat berbagai masalah yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tentu hal ini jangan sampai terdengar ke telinga publik.

Sejatinya, Opini WTP dari BPK atas Laporan LKPD pada dasarnya adalah standar kepatuhan minimal, jadi sangat kurang tepat jika dijadikan komoditas kebanggaan yang berlebihan.

Meskipun pencapaian ini patut diapresiasi sebagai bentuk kedisiplinan administrasi, ada beberapa pertimbangan penting mengapa WTP tidak boleh dianggap sebagai piala keunggulan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.

WTP memang layak diapresiasi karena beberapa poin berikut:

Kepatuhan Standar Akuntansi
Menandakan bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan didukung sistem pengendalian intern yang memadai.

Transparansi Administrasi
Menunjukkan iktikad baik dan kerja keras birokrasi dalam merapikan pencatatan aset, penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban dokumen negara.

Mengapa WTP Tidak Perlu Dibangga-banggakan Secara Berlebihan?

Opini WTP bukan jaminan bebas korupsi. Opini BPK berfokus pada kesesuaian penyajian laporan keuangan, bukan mendeteksi seluruh potensi kecurangan atau suap secara spesifik.

Dalam kenyatannya, tidak sedikit kepala daerah atau pejabat lokal yang terkena kasus korupsi dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, meskipun daerahnya meraih opini WTP berturut-turut.

Ukurannya kepatuhan administrasi, bukan kesejahteraan rakyat. WTP menilai bagaimana uang dicatat, bukan bagaimana uang itu memberi dampak kepada masyarakat.

Daerah dengan opini WTP bisa saja masih memiliki angka kemiskinan tinggi, infrastruktur rusak, atau kualitas layanan kesehatan dan pendidikan yang buruk.

WTP adalah kewajiban dasar (Bare Minimum). Mengelola uang rakyat secara akuntabel dan transparan adalah kewajiban konstitusional setiap penyelenggara negara, bukan sebuah prestasi luar biasa.

Menjadikan WTP sebagai bahan pencitraan ibarat seorang siswa yang membanggakan fakta bahwa ia datang tepat waktu ke sekolah, padahal itu adalah standar dasar yang memang seharusnya dipenuhi.

Opini WTP seharusnya dimaknai sebagai titik awal (baseline) tata kelola pemerintahan yang bersih, bukan muara akhir dari pelayanan publik.

Tolok ukur keberhasilan daerah yang sesungguhnya berada pada penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kemudahan berusaha dan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *