BANGKA BARAT — Dua pria pengedar sabu – sabu diamankan saat penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat pada Selasa (4/8/2026) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Air Lintang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
Dari lokasi, polisi mengamankan dua orang, yakni S alias K (39), seorang petani asal Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, dan A alias A (20), seorang mahasiswa yang juga berasal dari Desa Jelutung II.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip ukuran sedang dan 42 paket plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi, plastik klip kosong, tas selempang, buku catatan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil interogasi awal, S mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 20,47 gram.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Yos, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang langsung direspons Tim Hantu Sat Resnarkoba melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” imbuhnya.
Ia menegaskan Polres Bangka Barat berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya. ( * )
Polisi Gerebek Kontrakan di Tempilang Temukan 45 Paket Sabu, 2 Pengedar Diamankan






























