BANGKA BARAT — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan peraturan daerah prioritas pertama agenda legislasi daerah tahun 2026, pada rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II, Kantor DPRD di Kecamatan Mentok, Kamis ( 6/7/2026 ).
Bupati Bangka Barat Markus, yang hadir langsung dalam rapat tersebut menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Markus menegaskan sektor pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, hingga peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, Pemkab Bangka Barat sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Namun seiring berjalannya pelaksanaan Perda tersebut, terdapat hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Evaluasi ini pada prinsipnya merekomendasikan penyempurnaan agar Perda kita lebih selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Markus.
Ia menambahkan, penyempurnaan aturan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti perbaikan redaksional, harmonisasi materi muatan, hingga penyesuaian ketentuan tertentu berdasarkan hasil fasilitasi pemerintah pusat.
Selain itu, perubahan Perda ini juga mengakomodasi penambahan objek retribusi baru yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, serta penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi pada beberapa jenis pelayanan.
Penyesuaian tersebut disusun berdasarkan kajian teknis dan usulan dari OPD terkait.
“Penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, efektivitas pelayanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan retribusi itu sendiri,” tegasnya.
Markus berharap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini dapat memperkuat landasan hukum pemungutan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung optimalisasi PAD secara berkelanjutan. ( * )
Raperda Pajak dan Retribusi Direvisi, Bangka Barat Tambah Objek Retribusi Baru






























