Selain Pertimbangan Nasib Tenaga Kerja, Pengusaha Tambak Sudah Bayar Pajak

Muntok — Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bangka Barat, Rosdjumiati mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambak udang yang belum mengantongi izin lengkap.

Upaya yang dilakukan diantaranya dengan berkirim surat bahkan datang ke lokasi. Namun kata wanita yang biasa disapa Ibu Ros ini, untuk benar – benar menghentikan aktivitas tambak, pihaknya juga mempunyai beberapa pertimbangan, diantaranya nasib ratusan tenaga kerja yang terancam kehilangan pekerjaan bila aktivitas tambak dihentikan, apalagi ditengah sulitnya perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid – 19 sekarang ini.

” Pertimbangannya begini, disini kan kita memikirkan tenaga kerjanya, bukan pengusaha saja. Tenaga kerjanya ada seratusan lebih, kalau 14 tambak ini bisa 200-an lebih hingga 300-an. Nah kalau kita menghentikannya sekarang apa lagi ada pandemi Covid, bagaimana nasib mereka ini?,” jelas Rosdjumiati, Selasa ( 16/6/2020 ) di ruang kerjanya.

Pertimbangan lainnya, pengusaha tambak udang yang telah beraktivitas telah membayar pajak. Ibu Ros menyebut, pajak yang disetor jumlahnya ratusan juta.

” Jadi yang namanya pajak, begitu dia sudah ada aktivitas itu sudah termasuk objek pajak. Jadi kami pengennya welcome – welcome aja mereka jangan dihambat karena mereka sudah bayar pajak, bukan sedikit pajaknya ratusan juta. Pajak itu kan sifatnya memaksa wajib dipungut,” katanya.

Menurut Ibu Ros, dari pajak tersebut, Pemkab Bangka Barat telah mendapatkan manfaat dari para pengusaha. Karena itu, pihaknya tidak ingin mempersulit para investor yang ingin berinvestasi, apalagi action yang nyata sudah terlihat.

Disamping itu kata dia, Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak menghambat investasi.

” Presiden Jokowi membuka acara rakornas, kata Pak Jokowi kalau sudah sesuai Tata Ruang boleh operasional. Ketika sudah ada kesesuaian Tata Ruang, mereka boleh beroperasi untuk memudahkan investasi,” pungkasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *