Izin Usaha Tambak Udang Molor Terkendala RZWP3K dan Antrian UKL – UPL

Muntok — Berbagai macam kendala dihadapi pengusaha tambak udang untuk mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP ). Selain proses panjang yang memakan waktu, para investor masih harus menunggu pengesahan Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Kepala Kepala Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bangka Barat, Rosdjumiati mengatakan, Izin Tata Ruang dari Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak bisa diterbitkan bila RZWP3K belum disahkan. Sedangkan RZWP3K yang mulai bergulir pada tahun 2017, baru disahkan pada Februari 2020.

Menurut Rosdjumiati, tentu proses perizinan menjadi terhambat dan memakan waktu cukup lama karena hal tersebut, sementara usaha tambak udang di Bangka Barat dimulai tahun 2018.

” Usaha tambak udang di Bangka Barat mulai muncul tahun 2018. RZWP3K itu baru disahkan, sebelum lebaran. Intinya pengusaha minta izinnya dikeluarkan, mereka yang berkali – kali datang. Nggak bisa Pak, RZWP3K belum disahkan,” tutur Rosdjumiati, Selasa ( 16/6/2020 ) di ruang kerjanya.

Kendala lain, para investor masih harus bersabar menunggu giliran pembahasan UKL – UPL-nya di BLHD Provinsi Babel, karena harus rela antri. Apalagi pembahasannya melibatkan tim konsultan yang masih harus turun ke lapangan.

” Karena di Provinsi itu ada yang namanya antri UKL – UPL, itu ngantri lho, se – Babel itu, bukannya hanya Bangka Barat aja yang dibahas. Tim konsultan datang ke lapangan, kan harus disimak dipelajari kan, nanti baru dibahas sama – sama baru disahkan. Nggak gampang prosesnya. Kita ngantri UKL – UPL,” tutur wanita yang biasa disapa Ibu Ros ini. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *